Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Kaji Ulang Besaran Iuran Dana Pensiun

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan meninjau ulang besaran penarikan iuran dana pensiun pada 2018.

Liputan6.com, Nusa Dua - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan akan meninjau ulang besaran penarikan iuran dana pensiun pada 2018. Hal tersebut sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, regulasi menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah dan perusahaan yang memberikan pekerjaan meninjau besaran iuran‎ dana pensiun setiap tiga tahun.

‎"Sesuai regulasi besaran iuran ini bisa ditinjau setelah tiga tahun. Jadi tahun ini tentunya ini kita mewacanakan," kata Agus, di Nusa Dua, Bali (6/2/2018).

Agus menuturkan, belum ditemukan angka ideal besaran pungutan iuran dana pensiun yang baru. Mengingat belum ada kesepakatan dari tiga pihak terhadap keputusan iuran dana pensiun ‎untuk dinaikan atau tetap yang diberlakukan saat ini yaitu tiga persen dari gaji pekerja.

"Kami belum mendapatkan angka idealnya. Tentunya ini harus dibahas dengan seluruh pemangku kepentingan baik itu dengan kementerian Ketenagakerjaan dengan pemberi kerja dan serikat kerja," ujar dia.

Agus mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengkaji mencari besaran iuran yang sesuai. Namun, dia belum bisa menyebutkan. Terkait dengan besaran iuran dana pensiun Indonesia termasuk yang terendah yaitu tiga persen dari gaji, jika dibandingkan negara lain di atas 10 persen.

‎"Sekarang lihat ideal lihat negara lain seperti Vietnam itu sudah mencapai 20 persen, negara tetangga kita yang baru Timor Leste iuran pensiunnya 10 persen. Kemudian lihat negara lain ada 20 persen, 15 persen kami lihat dari situ," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BPJS Ketenagakerjaan Ciptakan Lapangan Kerja Lewat Perisai

Sebelumnya, Badan Pengelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan program inisiatif Penggerak Jaminan Sosial Nasional (PERISAI). Program tersebut akan menciptakan lapangan kerja baru.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, BPJS ketenagakerjaan menggandeng komunitas untuk dijadikan agen PERISAI buat program tersebut. Sebelum dipilih menjadi agen, BPJS Ketenagakerjaan‎ melakukan pelatihan kemudian diuji.

"Kami memutuskan mengajak masyarakat, bersama menangani jaminan sosial ketenagakerjaa‎n," kata Agus, saat meluncurkan PERISAI, di Pasar Sukawati, Bali, Senin 5 Februari 2018.

Agus menuturkan, PERISAI menjadi lapangan pekerjaan baru lantaran setiap agen mendapat insentif sebesar ‎7,5 persen untuk setiap pembayaran iuran dan Rp 500 ribu jika dapat merekrut 50 anggota setiap bulan.

"Membuka lowongan pekerjaan baru, besaran insentif ada dua satu berdasarkan akuisisi Rp 500 ribu per bulan dengan syarat minimal 50 tenaga kerja per bulan dan 7,5 persen dari iuran," papar dia.

Agus menambahkan selain berpotensi membuka lapangan pekerjaan baru, BPJS Ketenagakerjaan menikangkatkan‎ daya saing Sumber Daya Manusia PERISAI dengan pelatihan, sehingga kompetensinya akan terus meningkat, dibagi dalam tiga tahapan kompetensi.

PERISAI dengan level kompetensi tertinggi akan menjadi ahli jaminan sosial yang mampu berperan sebagai konsultan maupun tenaga pengajar.

Dengan demikian, PERISAI menjadi pionir kesejahteraan masyarakat yang akan mengedukasi, mensosialisasikan dan membantu para pekerja di semua sektor untuk mendapat perlindungan jaminan sosial.

"Kami harap PERISAI dapat menjadi katalis utama untuk meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja BPU dan UMKM. Namun kami juga akan terus mengembangkan inovasi strategi lainnya sesuai segmen pekerjanya, agar seluruh pekerja di Indonesia dapat terlindungi," tutur Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.