Sukses

Menteri Susi Data Ratusan Kapal Nelayan di Tegal dan Pantura

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan melakukan pendataan ratusan kapal nelayan di Tegal dan di wilayah Pantura Jawa.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melakukan pendataan dan verifikasi kapal bermuatan alat tangkap, seperti cantrang dan sejenisnya di Tegal, Jawa Tengah (Jateng). Pendataan ratusan kapal tersebut akan terus berlangsung selama beberapa pekan ke depan di wilayah Pantai Utara Jawa (Pantura) Jawa.

Susi mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk tindaklanjut kesepakatan dari pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan perwakilan nelayan di Istana pada dua pekan lalu.

"Tim khusus sudah mulai bergerak sejak Kamis kemarin, untuk melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi kapal cantrang dan semacamnya di kota ini (Tegal). Langkah ini bertujuan untuk mengetahui jumlah, serta ukuran kapal yang dimilki oleh para nelayan dan pelaku usaha," ungkap Susi di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegal Sari, Tegal, Jumat (2/2/2018).

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk tim khusus penyelesaian peralihan alat tangkap ikan yang dilarang, yang terdiri dari berbagai unsur seperti Satgas 115, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dan kepala daerah setempat. Tim khusus tersebut dikepalai oleh Laksamana Madya TNI (Purn) Widodo.

Susi Pudjiastuti juga kembali mengingatkan, bahwa cantrang tetap bisa beroperasi hingga pengalihan alat tangkap nelayan selesai, sesuai dengan kesepakatan.

"Telah disepakati bahwa pemerintah memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut dengan kondisi tidak ada penambahan kapal cantrang. Kapal yang berlayar juga harus diukur ulang terlebih dahulu dan hanya berlayar di Pantura saja," dia menambahkan. 

Susi memperkirakan, sebanyak 561 kapal dan pelaku usaha di Tegal akan dapat didata selama dua hari. Setelah melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi, nelayan diperbolehkan kembali berlayar selama memiliki surat izin berlayar sementara yang dikeluarkan oleh KKP.

Untuk memperoleh surat izin berlayar sementara tersebut, para nelayan akan diminta untuk menandatangani pernyataan kesanggupan beralih alat tangkap. KKP juga bekerja sama dengan beberapa pihak, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), penyedia alat Vessel Monitoring System (VMS), instansi daerah, beserta perangkat pendukung lainnya untuk menyukseskan kegiatan ini.

"Setelah Tegal, kegiatan ini akan dilanjutkan ke sejumlah daerah lainnya, seperti Batang, Pati, Rembang, dan Lamongan. Itu semua diharapkan dapat selesai dalam waktu dua bulan," pungkas Susi Pudjiastuti. 

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Ada Penenggelaman, Pencuri Ikan Masih Berkeliaran di RI

Para pencuri ikan sepertinya tidak pernah jera dengan aksi penenggelaman kapal yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Terbukti, masih ada kapal asing pencuri ikan yang tertangkap di perairan Indonesia.

Susi bercerita, belum lama ini Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Dan Pemberantasan Illegal, Unreported And Unregulated (IUU) Fishing telah menangkap kapal asing pencuri ikan di Selat Malaka.

"Kapal berbendera Malaysia, tapi Anak Buah Kapal (ABK)-nya dari Myanmar," kata Susi di Natuna, Minggu (28/1/2018).

Selain itu, dua bulan lalu Satgas juga telah menangkap kapal Vietnam di laut Natuna.

Sejauh ini, masih ada kurang lebih 90 kapal asing pencuri ikan yang masih dalam proses pengadilan. "Ada yang sudah inkrah separuh. Ada yang belum," lanjut dia.

Susi mengatakan adanya penenggelaman kapal asing pencuri ikan ini berdampak sangat bagus bagi nelayan Indonesia. "Di Sulawesi Selatan (Sulsel) itu saya tahunya dari pak gubernur dari Rp 4 triliun menjadi Rp 15 triliun, di Natuna kita besok cek sama-sama," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.