Sukses

Menhub: Taksi Online yang Langgar Permenhub 108 Belum Ditilang

Jaminan tak kena tilang akan berlaku hingga akhir Februari.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjamin taksi online yang belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tidak akan kena tilang. Jaminan tak kena tilang tersebut berlaku hingga akhir Februari.

Budi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menggandeng kepolisian untuk menertibkan para pengemudi taksi online yang belum memenuhi ketentuan Permenhub tersebut.

"Ya kita kerjasama dengan polisi, Dishub untuk menertibkan mereka," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Penertiban tersebut dilakukan dengan menggelar operasi simpatik. Rencananya operasi tersebut akan berlangsung selama 1 bulan ke depan.

"Bulan pertama ini akan melakukan operasi simpatik akan dilakukan satu per satu, terus nanti disampaikan kalian itu melanggar cepatlah membuat SIM, cepatlah membuat KIR, pasanglah stiker dan sebagainya," kata dia.

Selama operasi simpatik ini berlangsung, Budi menyatakan para pengemudi taksi online tidak akan dikenakan sanksi berupa tilang. Melainkan hanya diberikan teguran agar segera memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenhub tersebut.

"Kan masih operasi simpatik belum ada sanksi atau tilang. (Sampai kapan?) Sampai satu bulan‎," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganggu Investasi

Untuk diketahui para sopir taksi online mengelar aksi unjuk rasa pada Senin kemarin. Aksi tersebut terkait penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal taksi online.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, ketidakpastian dan ada penolakan aturan transportasi online di Indonesia akan berdampak pada investasi di sektor tersebut. Terlebih, kata dia, penyedia aplikasi taksi online asing yaitu Grab dan Uber telah menanamkan modalnya di Indonesia.

"Grab sama Uber, mereka berinvestasi di Indonesia. Jelasnya kalau ini terus menerus terjadi akan mengganggu," ujar dia di Kantor Apindo, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Di sisi lain, pemerintah juga harus melakukan evaluasi terhadap proses perizinan yang terkait dengan transportasi online ini, seperti uji KIR dan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurut Shinta, pemerintah harus mempermudah proses peizinan agar para pengemudi tidak keberatan dengan syarat yang harus dipenuhi.

"Saya rasa simplifikasi, kembali urusan perizinan, ini aka yang harus pemerintah harus bantu fairness harus ada tapi mereka harus berkompetisi dengan baik dan sehat. Makanaya kami melihat simplifiaksi perizinan yang perlu diperhatikan kembali oleh pemerintah," kata dia.

Namun Shinta juga tidak mau menyalahkan pemerintah sepenuhnya atas adanya penolakan tersebut. Sebab perlu disadari jika aturan yang dibuat pemerintah juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara transportasi online dengan konvensional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.