Sukses

Rayu Diaspora Pulang Kampung, RI akan Beri Insentif

Pemerintah akan memberi kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk mengisi jabatan tenaga ahli dan menjadi instruktur pendidikan vokasi

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sedang menggodok insentif bagi warga Indonesia yang sudah lama menetap di luar negeri atau disebut diaspora. Tujuannya untuk menarik minat orang perantauan ini pulang ke Indonesia dan menduduki jabatan tenaga ahli sehingga mampu mengurangi jumlah tenaga ahli dari luar negeri.

"Kita memberi insentif ke diaspora kita. Setelah itu mengembangkan pendidikannya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Pemerintah akan memberi kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk mengisi jabatan tenaga ahli dan menjadi instruktur pendidikan vokasi dan tenaga ahli di seluruh sektor, termasuk perdagangan online (e-commerce) di Indonesia.

"Paling tidak kita akan bicara kebutuhan talent e-commerce, instruktur pendidikan vokasi, tenaga-tenaga perawatan mesin yang agak susah didapatkan," tutur dia.

Darmin mengakui bahwa tenaga ahli, seperti instruktur pendidikan dari dalam negeri sangat kurang. Sehingga pemerintah memutuskan mempermudah masuknya tenaga ahli asing ke Indonesia untuk mengisi jabatan tersebut.

"Yang lokal kurang, makanya kita akan mempermudah masuknya tenaga asing dalam bidang keahlian tertentu, terutama e-commerce dan instruktur," terang mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Darmin menerangkan, kemudahan bagi WNA untuk bekerja pada jabatan tertentu ini mencakup izin tinggal di Indonesia maupun perpanjangan visa.

"Kita permudah masuknya izin tinggal, perpanjangan visa mereka (WNA) karena keluhan yang banyak soal itu. Dan yang menjadi persoalan harus ada rekomendasi macam-macam tergantung bidangnya," dia menuturkan.

Tonton Video Pilihan Ini:

https://www.vidio.com/watch/293315-uangpedia-tips-sukses-bangun-bisnis-e-commerce

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Aturan

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif Kemenko Bidang Perekonomian, Mira Tayyiba mengatakan, dalam pemberian insentif kepada diaspora, pemerintah mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

Perpres ini mengatur pemberian Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang tidak memiliki masalah hukum dengan pemerintah Indonesia.

Pemegang KMLIN yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapat fasilitas seperti membuka rekening di bank umum Indonesia, memiliki aset properti di Indonesia. Mereka juga berhak mendirikan badan usaha di Indonesia, dan pemegang KMILN yang merupakan WNI tidak memerlukan adanya izin tinggal atau izin kerja.

"Untuk diaspora, mereka kan sudah hidup nyaman di luar, apakah kita ngelihatnya Perpres 76/2017 mengenai kemudahan untuk diaspora. Pemerintah kasih insentif apa, lagi kita pelajari supaya bisa menarik mereka (diaspora). Jadi tidak semua dijawab dengan asing," tutur Mira.

Dia menjelaskan, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi untuk mempermudah izin mendatangkan tenaga ahli asing. Salah satunya rekomendasi dari instansi, kementerian/lembaga terkait.

"Jadi simplifikasi izinnya, prosedur mendatangkan tenaga kerja asing. Ada yang bilang surat rekomendasi, kita lihat perlu tidak sih surat itu karena jangan sampai nanti izin tidak keluar. Itu umum, tapi nanti ke depannya juga untuk sektor ekonomi digital," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Pasal 6 menyebut untuk mendapatkan Rencana Penggunaan TKA harus ada rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di instansi teknis terkait.

Pemerintah, sambung Mira, sedang melihat kebutuhan tenaga kerja dengan kualifikasi di bidang digital yang bisa dipenuhi dari dalam maupun dari impor atau tenaga kerja asing.

"Jadi kita lihat mana yang bisa dipenuhi dari SDM lokal, kalau tidak, bagaimana bisa dipenuhi apakah melalui percepatan pendidikan vokasi tapi tetap di Indonesia atau harus mengambil (tenaga kerja) dari luar. Tentunya yang impor harus high listed skill," tegas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini