Sukses

Ada Sistem Ini, Proses Izin Investasi Hanya Hitungan Menit

Pemerintah menargetkan sistem online perizinan terintegrasi atau online single submission (OSS) mulai berjalan pada akhir Maret 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan sistem online perizinan terintegrasi atau online single submission (OSS) mulai berjalan pada akhir Maret 2018. Melalui sistem ini, pengurusan izin investasi hingga ke daerah bisa dilaksanakan secara online sehingga lebih mudah dan cepat.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan, dengan adanya OSS, maka proses pengurusan izin investasi bisa dilakukan dalam hitungan menit.

"Kalau OSS hitungannya menit. Kalau sekarang hari. Cepat," ujar dia di Kantor Apindo, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Sedangkan PSTP akan tetap ada untuk melayani investor yang ingin mengajukan izin investasi secara offline. Namun, setelah dari PTSP, investor tersebut kini tidak perlu repot lagi mengurus izin lanjutan di daerah, karena semuanya akan diurus oleh PTSP.

"PTSP jadi front line, orang cuma datang ke PTSP, tidak ke mana-mana lagi. Tinggal PTSP yang berurusan dengan kementerian/lembaga, dengan dinas. Jadi kalau sekarang orang datang ke PTPS dapat register, dapat izin 3 jam, pergi lagi ke dinas, ke K/L. Sekarang offline saja dia cukup ke PTSP setempat," jelas dia.

Sementara itu, Deputi Pelayanan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Lestari Indah mengatakan, meski telah ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat pusat, namun investor masih harus mengurus perizinan di daerah. Namun dengan adanya OSS, maka semua proses perizinan dilakukan secara online, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

"Yang pasti percepatannya kita tahu elektronik itu cepat. Saya belum tahu percepatannya (seperti apa). S‎aya lebih ke implementasinya, jadi yang penting buat kita yang penting concernnya di data," kata dia.‎

Selain itu, lanjut Lestari, adanya sistem ini juga tidak ada lagi pengurusan izin investasi yang dilakukan secara manual atau bertemu dengan petugas pengurus perizinan. Dengan demikian, diharapkan bisa lebih memberikan kepastian bagi investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia.

"Masalah keluar dari kebiasaan tatap muka itu. Dengan OSS kan kita mengindari tatap muka. Selain itu mudah-mudahan bisa memberikan kepastian berusaha," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertumbuhan Investasi RI Tertinggal dari Malaysia

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pertumbuhan investasi Indonesia kalah jauh dibanding negara lain di Asia. Hal ini disebabkan oleh lamanya proses perizinan di dalam negeri.

Jokowi membandingkan, pertumbuhan investasi di Malaysia mencapai 51 persen pada 2017, Filipina sebesar 38 persen dan India 30 persen. Sedangkan, Indonesia hanya mampu tumbuh 10 persen.

‎"Dengan negara-negara pesaing terutama negara di dekat kita, kita blak-blakan saja, kita kalah kalah jauh. Data BKPM yang saya terima, India investasi naik 30 persen, Filipina naik 38 persen, Malaysia naik 51 persen, kita 10 persen, di 2017," ujar dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 23 Januari 2018.

Jokowi mengaku heran, mengapa investasi di negara lain bisa tumbuh tinggi, sedangkan Indonesia hanya mampu 10 persen.

"Kemudian kita banding-bandingin negara lain ada apa? Kok mereka (investor) berbondong-bondong ke sana dan tidak ke kita. Itu yang kita cek secara detail," kata dia.

Ternyata, lanjut dia, yang masih menjadi masalah utama di Indonesia yaitu soal birokrasi yang berbelit-belit sehingga membuat proses perizinan investasi berjalan sangat lambat. Hal tersebut yang dinilai membuat investor tidak mau menanamkan modalnya di Indonesia.

"Alasan nomor satu kita akan bersaing, regulasi. Kita kebanyakan aturan-aturan, kebanyakan persyaratan-persyaratan, kebanyakan perizinan-perizinan yang masih berbelit-belit. Sampai detik ini masih," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.