Sukses

Tak Taat Aturan, Sopir Taksi Online Belum Kena Tilang

Menhub Budi Karya mengatakan, sopir taksi online minta masa transisi 1-2 bulan untuk tidak dilakukan penindakan terkait aturan taksi online.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berjanji belum akan memberikan tindakan tegas bagi para sopir taksi online yang belum memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 pasca aturan tersebut berlaku per 1 Februari 2018.

Apa yang disampaikan tersebut menjadi hasil dari kesepakatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan 15 perwakilan sopir taksi online yang seharian melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kemenhub.

"Operasi penegakan hukum saya berjanji dalam kurun waktu tertentu kita melakukan operasi simpatik ya artinya tidak ada suatu tindakan hukum tertentu," ucap Budi Karya di kantornya, Senin (29/1/2018).

Sementara di kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menambahkan, pasca-pertemuan ini, pihaknya akan mengagendakan pertemuan ulang dengan beberapa stakeholder atau pemangku kepentingan untuk membahas efektivitas waktu penindakan tersebut.

Dari berbagai usulan sopir taksi online, Budi mengaku, mereka meminta masa transisi untuk tidak dilakukan penindakan selama 1-2 bulan.

"Tapi kemudian akan kita bahas, nanti saya ada pertemuan lagi. Intinya adalah bahwa setelah tanggal 1 Februari kita tidak akan melakukan tindakan tegas dengan menggunakan tindakan tilang. Itu di catat dulu yah," tambah dia.

Sebagai pengganti, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan tindakan simpatik, berupa teguran.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menhub Tegaskan Tak Cabut Aturan Taksi Online

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akhirnya menemui para sopir yang seharian demo taksi online di depan kantornya. Upaya Budi ini setelah menerima 15 perwakilan pendemo.

Dalam orasinya, Budi menyampaikan hasil kesepakatan mediasi selama kurang lebih tiga jam tersebut adalah tetap memberlakukan Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 mengenai taksi online. Hanya saja ada beberapa hal yang direlaksasi.

"Dari 15 orang yang kami terima, sudah disepakati bahwa hal teknis seperti salah satunya pengurusan SIM akan kita bicarakan dengan pihak kepolisian," kata Budi Karya di depan pendemo, Senin 29 Januari 2018.

Tak hanya itu, para perwakilan sopir taksi online juga meminta beberapa hal kepada Budi, seperti mediasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pembahasan mengenai aturan main aplikasi transportasi online.

Kedua, Budi dan para sopir taksi online juga sepakat untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak kepolisian untuk membicarakan penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.

"Jadi kita sepakat tidak menolak aturannya dan kita akan jalankan," tegas Budi Karya.

Hanya saja, mengenai penindakan, Menhub Budi berjanji kembali memberikan waktu transisi dan bebas dari tindakan penilangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.