Sukses

Bappebti Kaji Potensi Bitcoin Masuk Bursa Komoditi Berjangka

Bank Indonesia (BI) mengingatkan supaya masyarakat tidak menggunakan mata uang virtual (cryptocurrency) termasuk bitcoin.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mengkaji potensi mata uang virtual (cryptocurrency) seperti bitcoin untuk masuk dalam bursa komoditi berjangka. Meski Bank Indonesia (BI) telah secara tegas menolak mata uang virtual tersebut.

Kepala Bappebti Bahrul Chairi mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian soal potensi bitcoin menjadi produk dalam bursa komoditi berjangka. Sehingga belum ada keputusan apapun terkait hal tersebut.

"Kita kan lagi belajar, lagi dipelajari. Nanti kesimpulannya, sekarang kan baru di baca bagaimana bisa disimpulkan? (Kajian) Iya berjalan," ujar dia di Kantor Bappebti, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Menurut dia, yang tengah dikaji oleh Bappebti yaitu peluang bitcoin sebagai aset digital, bukan sebagai alat pembayaran. Sebab BI juga telah secara tegas melarang bitcoin digunakan sebagai alat pembayaran.

"Iya kita menjelaskan ini teritorialnya BI, tidak ada dispute, Undang-Undangnya jelas. Tapi di Bappebti sendiri itu kan di komoditinya. Permasalahannya adalah kita masih melihat bitcoin komoditi atau bukan? Bisa enggak jadi digital aset? Kemarin kan dari OJK sudah di tenggarai di Bali menggunakan Bitcoin untuk pembayaran enggak boleh. Tapi untuk investasi, boleh enggak?" jelas dia.

Bachrul menyatakan, isu terkait bitcoin ini memang permasalahan yang rumit dan perlu dikaji secara mendalam. Oleh sebab itu, dirinya masih enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.

"Itu masih kita pelajari, jadi sabar, belum ada posisi. Ya memang orang banyak bertanya, tapi kita jawabnya enggak tahu. Ini isu yang rumit, ini bisa memengaruhi persepsi market jadi kita juga harus hati-hati. (Persepsi market) Yang diiinvestasikan di sana kan sudah Rp 1 triliun per hari perputarannya, sudah 250 ribu orang yang menjadi penggunanya," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BI dan Pemerintah Sepakat Tolak Penggunaan Bitcoin

Bank Indonesia (BI) mengingatkan supaya masyarakat tidak menggunakan mata uang virtual (cryptocurrency) termasuk bitcoin. Lantaran mata uang tersebut memiliki sejumlah risiko.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, telah melakukan penilaian terhadap perkembangan mata uang digital tersebut. Dia menuturkan, mata uang digital berisiko karena tidak regulator atau administrator yang mengatur mata uang digital tersebut. BI juga menilai mata uang digital tersebut berisiko dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Oleh karena itu, BI menyampaikan bahwa kita mengingatkan kepada publik untuk tidak melakukan perdagangan, membeli, ataupun menjual bitcoin karena kami tidak ingin bawah nanti masyarakat yang transaksi dengan bitcoin melanggar aturan," ungkap dia di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Agus mengatakan, BI melarang perusahaan yang menyediakan sistem pembayaran melakukan transaksi dengan mata uang digital.

"BI sebagai otoritas moneter sistem pembayaran memberikan larangan kepada semua perusahaan jasa sistem pembayaran yang ada di bawah supervisi di bawah BI untuk melakukan transaksi terkait bitcoin," ungkap dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga mengimbau supaya masyarakat tidak menggunakan mata uang digital sebagai alat pembayaran maupun investasi.

"Dari sisi transaksi pembayaran jelas di UU mata uang Indonesia sangat jelas rupiah," ujar dia.

Sri Mulyani menambahkan, mata uang digital berisiko lantaran tidak memiliki basis penilaian investasi. Lalu, mata uang ini berisiko pada tindak pencucian uang. "Ketiga, ini akan bisa menciptakan bubble," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Transaksi Bitcoin Marak di Bali, BI Lakukan Investigasi

Transaksi mata uang digital (cryptocurrency) Bitcoin kian marak dilakukan di Bali. Padahal, transaksi semacam ini masih tergolong praktik ilegal di Indonesia.

Karena itu, Bank Indonesia (BI) langsung melakukan investigasi di Pulau Dewata untuk mengecek apakah masih ada transaksi yang berlangsung.

Menurut Kepala Perwakilan BI Bali, Casa Iman Karana, Bali memang menjadi salah satu destinasi pariwisata terbesar di dunia. Karena itu, celah ini dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan transaksi Bitcoin.

"Kami telusuri dari beberapa posting di media sosial kalau Bali menjadi 'surga' transaksi Bitcoin," ujar Karana sebagaimana dilansir Reuters, Jumat (19/1/2018).

Sejak akhir 2017, BI dan pihak kepolisian bahkan sudah memulai investigasi dan mengecek bisnis apa saja yang memperbolehkan transaksi Bitcoin.

Tercatat, dari 44 tempat bisnis, sisanya cuma dua yang masih melakukan transaksi Bitcoin. Keduanya adalah kafe yang berlokasi di salah satu wilayah selatan Bali. Sisanya meliputi tempat penyewaan mobil, agen travel, dan toko perhiasan.

"Masih ada dua (kafe) yang pakai. Sisanya sudah berhenti pakai transaksi Bitcoin," tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.