Sukses

19 Perusahaan Tambang Amandemen Kontrak, Siapa Saja?

Amandemen kontrak tersebut merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Minerba.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 19 perusahaan tambang menandatangani amandemen kontrak. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba).

Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot mengatakan, ‎19 perusahaan tersebut terdiri dari satu perusahaan tambang mineral berstatus Kontra Karya (KK) dan 18 perusahaan batubara berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

‎"Penandatangan naskah amandemn 1 Kontrak Karya dan 18 Perjanjian Karya Perusahaan Batubara (PKP2B)," kata Bambang, saat menghadiri penandatanganan naskan amandemen, di Kantor‎ Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Bambang mengungkapkan, amandemen kontrak tersebut merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Minerba. Ada enam point yang diamandemen dalam kontrak, pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter).

Kemudian luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

"Dapat dilaporkan amandemen dilakukan dengan melakukan perubahan beberapa pasal dan disesuaikan dengan ketentuan UU No 4 2009 serta perundangan terkait. Ada beberapa pasal dirubah tetapi ada 6 yang utama," paparnya.

Menteri ESDM Ignasius Jonan pun menyambut baik penandatanganan amandemen terebut, dia pun mengapresiasi pihak yang mendukung terwujudnya amandemen kontra pertambangan.

‎"Yang pertama saya ucapkan terimakasih kepada perusahaan KK dan perusahaan PKP2B, untuk bersedia melakukan amandemen kontrak yang dimiliki," tutup Jonan

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Perusahaan yang Amandemen Kontrak

Berikut nama-nama perusahaan KK dan PKP2B yang telah menandatangani naskah amandemen:

Kontrak Karya:1. PT Indo Muro Kencana

PKP2B:

1. PT Adaro Indonesia

2. PT Kendilo Coal Indonesia

3. PT Batubara Duaribu Abadi

4. PT Firman Ketaun Perkasa

5. PT Perkasa Inakakerta

6. PT Teguh Sinar Abadi

7. PT Wahana Baratama Mining

8. PT Insani Bara Perkasa

9. PT Interex Sacra Raya

10. PT Lanna Harita Indonesia

11. PT Singlurus Pratama

12. PT Mantimin Coal Mining

13. PT Multi Tambang Jaya Utama

14. PT Santan Batubara

15. PT Sarwa Sembada Karya Bumi

16. PT Tambang Damai

17. PT Pendopo Energi Batubara

18. PT Kalimantan Energi Lestari

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini