Sukses

Nelayan: Tak Benar Cantrang Hanya Untungkan Pemilik Kapal

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang cantrang sebagai alat tangkap per 1 Januari 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang cantrang sebagai alat tangkap per 1 Januari 2018. Namun larangan ini mendapatkan respons negatif dari nelayan.

Para nelayan cukup keberatan dengan adanya larangan ini. Sebab, dengan menggunakan cantrang, hasil tangkapan mengalami kenaikan dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan nelayan dan keluarganya.

Hal tersebut seperti diungkapkan Susanto, salah satu nelayan di wilayah Tegal, Jawa Tengah.‎ Menurut dia, dulu nelayan di sekitar pantai utara (Pantura) terkenal dengan kemiskinan. Namun sejak masuknya cantrang pada era 1980-an, kehidupan nelayan mulai mengalami perbaikan.

"Dulu nelayan di Pantura terkenal akan kemiskinannya, pendidikan rendah, ketidakmampuan dalam hidup. Tapi sejak masuknya cantrang sekitar tahun 1980-an, kemudian 1990-an dan masuk ke 2000-an kehidupan nelayan semakin baik. Artinya bisa sejahtera akibat alat tangkap ini," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Meski enggan menyebut berapa penghasilan yang didapat para nelayan, namun Susanto menyatakan saat menggunakan cantrang, penghasilan para nelayan meningkat dan cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya.

"(Penghasilan?) Fluktuatif, tapi dirasa sudah cukup. Sekarang nelayan dan ABK sudah bisa beli motor dan lain-lain. Kalau dikatakan hanya menguntungkan pemilik kapal itu tidak benar. Justru kalau ini dibiarkan ABK juga kasihan," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilarang Mulai 1 Januari 2018

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto mengatakan, mulai 1 Januari 2018, tidak ada lagi tawar-menawar soal larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.

"Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. Pada 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Minggu (17/12/2017).

Dia menjelaskan, meskipun masih ada yang keberatan dan melayangkan protes terhadap kebijakan tersebut, kebijakan ini harus tetap berlaku.

‎"Ya protes kan bisa saja, tapi kan kita bikin aturan harus ditaati, harus diikuti oleh rakyat. Kalau tidak ada yang setuju kan biasa, tetap saja harus ditaati. Negara kalau tidak ada aturannya ya mau bagaimana," kata dia.

Rifky mengakui, memang masih ada nelayan yang belum memiliki alat tangkap lain sebagai pengganti cantrang‎. Namun, KKP akan terus memberikan solusi bagi nelayan agar tetap bisa mencari ikan.

"Ya kalau ada 1-2 case nanti kita selesaikan case by case. pasti ada yang belum selesai, tapi kan tidak signifikan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.