Sukses

DKI Minta Cabut HGB Pulau Reklamasi Timbulkan Ketidakpastian

Ada permintaan penundaan dan pembatalan hak guna bangunan proyek reklamasi kepada BPN dapat timbulkan ketidakpastian bagi investor.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) meminta untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan (HGB) yang diberikan pada pengembang pulau reklamasi kemudian ditolak oleh Kementerian Agraria/Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) jadi pembelajaran bagi pemerintah dan pelaku usaha. Lantaran masalah regulasi belum jelas tetapi proyek sudah dikerjakan dapat membuat ketidakpastian bagi investor.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menuturkan, kebijakan proyek reklamasi sejak awal sudah menjadi polemik. Proyek reklamasi tersebut juga terkait pemerintah pusat, pemerintah provinsi DKI Jakarta dan pelaku usaha. Oleh karena itu, proyek reklamasi menurut Sarman perlu dijelaskan oleh pemerintah.

Seharusnya menurut Sarman, proyek reklamasi tersebut sudah jelas urusan izin, dasar hukum dan lingkungan hidup oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Masalah reklamasi belum clear. Perlu diluruskan. Ini jadi pembelajaran sebenarnya bagi calon investor. Masalah belum clear tapi sudah dimulai (proyeknya)," ujar Sarman saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (11/1/2018).

Ia menuturkan, bila investor sudah masuk dalam sebuah proyek, dan timbul masalah saat proses pengerjaan dapat menimbulkan kekhawatiran.

"Investasi cukup besar dan jangka panjang. Bila proyek ada masalah dalam perjalanannya sangat riskan risikonya ditanggung investor. Ini bisa berdampak ke investor karena timbul ketidakpastian," kata dia.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakrta meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (PBN) membatalkan penerbitan izin hak guna bangunan (HGB) di pulau reklamasi dinilai salah alamat. Hal itu lantaran dapat menganggu kredibilitas BPN.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mesti punya alasan kuat untuk meminta membatalkan izin hak guna bangunan (HGB) di pulau reklamasi. Hal itu mengingat Pemprov DKI Jakarta yang juga sebelumnya meminta penerbitan HGB di pulau reklamasi kepada BPN. Kemudian BPN memberikan izin atas permintaan tersebut.

"Tiba-tiba usul minta batalkan tidak bisa. Bagaimana kredibilitas BPN. Ini aneh. Pemprov DKI Jakarta harus punya alasan kuat untuk meminta pembatalan misalkan salah ukur," ujar Agus saat dihubungi Liputan6.com.

Agus mengatakan, bila Pemprov DKI Jakarta ingin batalkan HGB di pulau reklamasi sebaiknya tempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Usulkan ke PTUN. Kecuali yang mengajukan pembatalan HGB pihak lain misalkan publik dan pemerintah daerah lain. Ini yang minta HGB dan pembatalan HGB sama (Pemprov DKI Jakarta)," jelas Agus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anies Surati BPN Minta Cabut HGB Pulau Reklamasi

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda dan membatalkan seluruh hak guna bangunan (HGB) yang diberikan pada pengembang pulau reklamasi.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, permohonan pembatalan HGB ditujukan untuk pulau C, D, dan G.

"Surat (pembatalan) HGB untuk C,D dan G," ujar Yayan di Balai Kota Jakarta, Selasa 9 Januari 2018.

Yayan membenarkan bahwa pihaknya telah mengirim surat tersebut ke BPN. Menurut dia, upaya itu merupakan upaya Pemprov DKI menghentikan proyek pulau reklamasi.

Namun, ia meminta agar persoalan reklamasi ditanyakan sepenuhnya pada Anies Baswedan, selaku gubernur DKI Jakarta.

"Yang jelas ini surat sudah dikirim ke BPN, ini kebijakannya pak gubernur sebagai suatu proses, awalnya kan pak gubernur sudah seperti itu kebijakannya," ujar Yayan.

Yayan menyebut saat ini Pemprov masih menunggu balasan dari BPN. "Seperti apa BPN meresponya kita obrolin lagi. Tunggu aja nanti hasilnya BPN seperti apa," ucap dia.

Yayan mengatakan, surat itu dikirimkan ke BPN pada Desember akhir tahun lalu. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendapat balasan dari BPN.

Mengenai alasan Pemprov DKI meminta BPN membatalkan HGB untuk para pengembang pulau reklamasi, Yayan menolak berkomentar dan menyebut kebijakan reklamasi sepenuhnya berada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Diketahui, pada surat tertanggal 29 Desember 2017, Anies mengirimkan surat permohonan agar Menteri ATR/BPN untuk menunda dan membatalkan HGB yang diberikan kepada pihak ketiga untuk pulau C, D, dan G.

Surat tersebut dikeluarkan pada 29 Desember 2017 dan ditandatangani oleh Anies Baswedan serta di tembuskan kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov DKI Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.