Sukses

Mulai Hari ini, Penumpang KRL Salah Turun Stasiun Bebas Denda

KCI menyiapkan penjualan Kartu Multitrip KRL baru dengan harga yang lebih rendah.

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai menerapkan mekanisme penyelarasan tarif atau fare adjustment mulai Senin (8/1/2018). Dengan ketentuan baru ini, penumpang KRL Commuter Line yang salah turun stasiun tidak lagi dikenai denda atau pinalti.

Fare adjustment adalah mekanisme dalam sistem tiket elektronik yang bekerja dengan prinsip selaras. Artinya, tarif yang dikenakan pada penumpang sesuai dengan jarak tempuh yang dilalui penumpang.

Vice President Corporate Communication KCI, Eva Chairunisa mengatakan, jika pengguna KRL dengan Tiket Harian Berjaminan (THB) turun di stasiun selain tujuannya atau menempuh jarak lebih jauh dari tarif yang sudah dibayar di loket, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu yang diambil dari biaya jaminan kartu.

"Dengan mekanisme ini, pinalti ini tidak berlaku lagi bersamaan dengan berlakunya penyelarasan tarif," ujar dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (8/1/2018).

Kini pengguna THB yang turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh dari tarif yang tertera pada tiket, sambung Eva, hanya perlu membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dengan tarif yang seharusnya.

"Penyelesaian kekurangan tarif di sejumlah stasiun lain yang belum tersedia mesin dapat diselesaikan di loket dua arah atau pengguna akan dibantu petugas dalam melakukan penyelarasan tarif ke loket," dia menuturkan.

Dia mengingatkan kepada pengguna untuk memperhatikan pembayaran selisih tarif THB pada mesin penyelaras tarif maupun di loket, tidak disediakan uang kembalian.

Selain itu, Eva menambahkan seiring berlakunya mekanisme penyelarasan tarif, pengguna Kartu Multitrip (KMT) akan semakin diuntungkan dengan berkurangnya saldo minimum dari sebelumnya Rp 13 ribu menjadi Rp 5.000.

Dengan turunnya saldo minimum KMT, perusahaan juga telah menyiapkan penjualan KMT baru dengan harga yang lebih rendah.

Jika sebelumnya tanpa program khusus pengguna dapat membeli KMT baru seharga Rp 50 ribu per kartu.

Hitungannya terdiri dari Rp 20 ribu untuk biaya kartu dan saldo pada kartu sebesar Rp 30 ribu, maka mulai hari ini pengguna dapat membeli tiket KMT baru dengan harga yang lebih rendah, yakni Rp 25 ribu. Terdiri dari biaya kartu sebesar Rp 20 ribu dan saldo pada kartu sebesar Rp 5.000.

"Pengguna KMT yang kurang saldo atau jika perjalanan melebihi tarif minimum Rp 5.000 yang terdapat pada kartu maka dapat melakukan top up di mesin penyelaras tarif atau loket dua arah yang tersedia di stasiun," jelas Eva.

Saat ini sudah tersedia 26 mesin penyelaras tarif di 25 stasiun. Adapun stasiun tersebut , antara lain Stasiun Bojonggede, Citayam, Depok, Depok Baru, Lenteng Agung, Pasar Minggu, Tebet, Cilejit, Daru, Sudimara, Serpong, Karet, Sudirman, Jurangmangu, Duri, Bojong Indah, Rawa Buaya, Batuceper, Tanah Tinggi, Jatinegara, Pasar Senen, Tanjung Priok, Kranji, Klender Baru, dan Stasiun Buaran.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bawaan di KRL Ikuti Standar Pesawat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan operasional kereta (KA) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada 2 Januari 2018. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengubah aturan barang bawaan penumpang, khususnya bagi yang ingin mengintegrasikan perjalanan KRL Commuter Line dengan kereta bandara.

Direktur Utama KCI, Muhammad Nurul Fadhilah mengungkapkan, perusahaan telah melakukan penambahan ketentuan terkait barang bawaan yang diperbolehkan masuk ke dalam KRL.

Selama ini, KCI sudah memiliki aturan barang bawaan penumpang yang bisa dijinjing sendiri atau diletakkan pada rak bagasi.

"Mulai 8 Januari ini kami memberlakukan perubahan barang bawaan penumpang KRL. Kami tambah ukuran koper atau barang menjadi lebih besar yang diperbolehkan naik KRL. Ini kami sudah sesuaikan dengan standar pesawat terbang," ujar dia saat Konferensi Pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (4/1/2017).

Fadhilah menyebut, barang bawaan penumpang yang boleh naik KRL memiliki ukuran maksimum 100 cm x 40 cm x 30 cm. Aturan tambahan berlaku bagi pengguna yang membawa koper mulai dari ukuran kabin, yakni 18 inci, 19 inci, dan 20 inci hingga ukuran super besar 48 cm x 74 cm x 29 cm.

Sementara itu, jumlah total barang bawaah yang diperbolehkan untuk setiap penumpang sebanyak dua barang ukuran sampai maksimum 100 cm x 40 cm x 30 cm, dan dua koper ukuran hingga maksimum 48 cm x 74 cm x 29 cm.

"Tadinya kami larang, bukan larang kopernya tapi ukurannya. Nah, sekarang kami tambah ukuran bagas atau koper yang bisa naik KRL. Jadi mengakomodir kebutuhan penumpang yang mau naik KA bandara, tapi awalnya naik KRL dulu," Fadhilah menjelaskan.

Dia memastikan bahwa selagi operasional kereta Bandara Soetta hanya 42 perjalanan, maka tidak akan ada perubahan jadwal perjalanan untuk lintas Duri-Tangerang.

"Tapi kalau kereta Bandara Soetta sudah sampai 82 perjalanan, maka akan ada perubahan jadwal di lintas Duri-Tangerang dari 90 perjalanan per hari menjadi 73 perjalanan," pungkas Fadhilah.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.