Sukses

Duit Pinjaman Proyek Pemda Cair Paling Lambat 40 Hari

Tiga Kementerian meneken perjanjian kerja sama untuk mempercepat pencairan pinjaman proyek infrastruktur oleh pemda paling lambat 40 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga kementerian menandatangani nota kesepahaman percepatan pinjaman daerah. Dengan kerja sama ini, proses pinjaman yang diajukan pemerintah daerah (pemda) untuk pembangunan infrastruktur daerah bisa dicairkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) secara lebih cepat.

Tiga kementerian ini, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan, selama ini proses pinjaman yang diajukan pemda untuk pembangunan infrastruktur sering kali mengalami hambatan.

Akibatnya, pencairan dana pinjaman tersebut berjalan lambat dan membuat proyek infrastruktur tidak berjalan sesuai rencana.

"Jadi ruang lingkup dari nota kesepahaman ini adalah sinkronisasi pinjaman di daerah, dengan mengurangi hambatan pinjaman bagi daerah, dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Targetnya, Iskandar menjelaskan, pencairan pinjaman oleh PT SMI paling lambat 40 hari sejak dokumen diterima lengkap dan benar yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Percepatan Koordinasi Pinjaman Daerah.

"Dengan demikian, diharapkan tidak lebih dari 40 hari proses pinjaman oleh daerah bisa diproses oleh PT SMI," kata Iskandar.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan, dengan adanya nota kesepahaman ini, pihak-pihak terkait sepakat untuk menyederhanakan proses pencairan pinjaman proyek infrastruktur daerah yang diajukan pemda.

"Ini yang disederhanakan proses birokrasinya. Kalau dulu ada urut-urutannya, akibatnya menjadi lama prosesnya. Yang kita harmonisasikan prosedurnya jangan berurutan, tapi simultan, yang diminta untuk aktif di sini adalah SMI, sehingga kita sudah menghitung prosesnya, kalau visible 40 hari selesai," kata dia.

Meski demikian, Darmin memastikan pinjaman dari PT SMI bisa dicairkan jika pemda dinilai punya kapasitas untuk membayar pinjamannya.

"Aturan mengenai pinjaman daerah ini sudah lama, sudah dibuat PP-nya sehingga kalau prudensialnya disiapkan dengan baik. Tidak bisa kalau daerah mau pinjam, tapi tidak punya kapasitasnya untuk membayar pinjaman ya tidak bisa," tandas Darmin.

Tonton Video Pilihan Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Ultimatum Cabut Kontrak Investor Mangrak, Ini Kata Darmin

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) ‎untuk mencabut kontrak investor yang tak serius membangun infrastruktur dan pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Batas waktu bagi investor merealisasikan investasinya adalah enam bulan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, Presiden mengeluarkan ancaman tersebut karena ada investor di kawasan ekonomi khusus lain yang menunda merealisasikan investasi. Alasan penanam modal pun beragam.

"Presiden mulai lihat di KEK lain, sebenarnya ada upaya menunda terjadinya investasi. Ada macam-macam memang, ada yang cenderung mendorong supaya harga tanah naik dulu, dan lainnya," kata Darmin usai Peresmian KEK Mandalika, Lombok, Jumat (20/10/2017).

Oleh karena itu, Darmin menambahkan, investor harus menandatangani kontrak untuk kepastian realisasi investasi selama enam bulan. Selanjutnya pembangunan harus sudah mulai dijalankan pascateken kontrak. Aturan ini bisa dibuat oleh administrator KEK.

"Kita jalankan itu. Kalau dia (investor) belum siap, tidak usah diteken dulu. Jadi harus siap, sehingga kita bisa lebih cepat melaksanakan. Ini orang tidak siap mau teken duluan, tapi tidak jadi-jadi proyeknya. Maka kita akan utamakan yang siap dulu," tegasnya.

Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Abdulbar M Mansoer mengaku, ITDC sebagai pengelola KEK Mandalika dapat mencabut kontrak investor yang tak kunjung merealisasikan kegiatan penanaman modalnya.

"Kita cek dulu apakah karena kesalahan dia atau karena ada peraturan kita yang membuat dia lambat. Kalau kesalahan dia, ya kita bisa cari investor lagi atau mengenakan sanksi, jadi tidak bisa langsung diputus," tegasnya.

Menurut Abdulbar, selama ini dalam sebuah kontrak sudah tertera mengenai pelaksanaan realisasi investasi. Dalam hal ini, Jokowi mengimbau agar mempercepat investasi terwujud, sehingga tidak ada yang namanya terlambat atau tertunda-tunda.

"Pak Jokowi sudah mengingatkan. Kalau tidak dibangun juga, ada surat peringatan, kontrak bisa di-hold, tidak bisa urus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena tanahnya kan di kita. Pak Jokowi minta investor, proyek jangan sampai molor, harus ontime karena sekarang banyak investor masuk. Dulu kan baru jualan dan belum ada yang masuk," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.