Sukses

RI Jadi Pengguna Listrik Panas Bumi Terbesar Kedua Dunia

Pada tahun ini Indonesia berhasil menyalip Filipina yang sebelumnya menjadi negara terbesar kedua dalam penggunaan listrik panas bumi.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia‎ berhasil menyalip Filipina sebagai negara terbesar kedua pengguna energi panas bumi, seiring beroperasinya Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) sebesar 1.838 Mega Watt (MW).

Direktur Panas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)‎ Yunus Saefulhak mengatakan, PLTP yang beroperasi di Indonesia bertambah 165 MW dari 1.643 MW pada 2016 menjadi 1.838,5 MW.

"Tambahan kapasitas terpasang 2017 dari PLTP Ulubelu Lampung unit 4 sebesar 55 MW dan PLTP Sarulla Unit 2 110 MW," kata Yunus di Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE), Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Menurut Yunus, dengan mengalirnya pasokan listrik sebesar 1.838 MW dari PLTP, pada tahun ini Indonesia berhasil menyalip Filipina yang sebelumnya menjadi negara terbesar kedua dalam penggunaan listrik PLTP. Saat ini kapasitas pasokan listrik Filipina yang bersumber dari PLTP hanya sekitar 1.600 MW.

‎"Sekarang kalau kita klaim sudah menyalip Filipina. Filipina menurun dari 1.850 MW jadi 1.600‎ MW, jadi kita sudah menyalip, kita sudah 1.838 MW," papar Yunus.

Yunus mengatakan, Indonesia akan terus mengembangkan energi panas bumi. Targetnya, pada 2022 negara ini dapat menyalip Amerika ‎Serikat sebagai pengguna listrik dari panas bumi terbesar pertama di dunia.

Pada 2022, total pasokan listrik di Indonesia yang bersumber dari PLTP diprediksi mencapai lebih dari 3.500 MW, sedangkan Amerika Serikat hanya 3.500 MW.

"Nanti 2022 kita nomor satu 3.500 lebih. Amerika Serikat nggak mungkin tambah kapasitas lagi, mereka hanya bangun PLTS sama ada shale oil," tutup Yunus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tarik Investasi, Menteri Jonan Pangkas Perizinan Sektor Energi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan reformasi birokrasi dengan menyederhanakan perizinan untuk beberapa sektor, seperti minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, serta energi, baru, terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).

"Reformasi proses perizinan di sektor ESDM itu ternyata mampu mendongkrak minat para investor menanamkan modalnya di Indonesia," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Jakarta, Senin (25/12/2017).

Tercatat, Kementerian ESDM memiliki 15 perizinan pada 2017, dengan rincian 6 izin migas, 6 izin minerba, dan 3 izin EBTKE. Sementara itu, subsektor ketenagalistrikan hanya mengeluarkan 3 sertifikasi dan 2 rekomendasi.

Sebelumnya, 63 perizinan yang ditangani oleh Kementerian ESDM telah dilimpahkan kepada Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), dan diluncurkan dalam bentuk Layanan Cepat Perizinan 3 Jam (ESDM3J).

Perizinan Untuk Subsektor Migas

Di subsektor migas, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menerbitakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29/2017 tentang Perizinan Pada Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Kementerian ESDM juga bersinergi dengan SKK Migas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW) untuk mengembangkan sistem integrasi informasi terkait pemberian fasilitas fiskal atas impor barang operasi keperluan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Pengembangan sistem itu dimaksudkan agar aktivitas industri hulu migas lebih produktif.Pengurusan perizinan untuk sektor migas itu telah diterapkan secara online, yang mampu mempercepat proses pengurusan izin dari 40 hari menjadi 10 hingga 15 hari.

Perizinan Untuk Subsektor Minerba

Penyederhaan izin pada subsektor minerba tertuang dalam Permen ESDM Nomor 34/2017 yang mengatur 6 jenis perizinan yakni IUP Eksplorasi; IUPK Eksplorasi; IUP Operasi Produksi; IUPK Operasi Produksi; IUPK Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan IUJP.

Terdapat beberapa perizinan yang dihapus, seperti IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Perizinan tersebut digantikan dengan Tanda Registrasi, yang proses permohonannya diajukan secara online, serta penerbitannya diumumkan melalui website Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dalam 2 hari kerja sejak permohonan diajukan.

Kementerian ESDM juga telah meluncurkan dua aplikasi online, yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) elektronik atau e-PNBP, dan pemantauan produksi. Aplikasi itu dibuat untuk mempercepat proses izin, dengan catatan seluruh persyaratan lengkap.

 

3 dari 3 halaman

Perizinan Untuk Subsektor Ketenagalistrikan

Untuk sektor ketenagalistrikan, penyederhanaan perizinan telah tercantum pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12/2016. Permen itu dibuat sebagai upaya peningkatan pelayanan penyambungan tenaga listrik tegangan rendah kepada konsumen, serta kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang melaksananakan pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM hanya mengawasi pelaksanaan 3 sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Independen Terakreditasi (sertifikasi instalasi tenaga listrik, kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, badan usaha jasa penunjang tenaga listrik) serta penyerahan 2 rekomendasi teknis (Rencana impor barang untuk rekomendasi kepada Kemenkeu, RPTKA kepada Kemenaker).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini