Sukses

Anggaran Subsidi Tarif LRT Jabodebek Rp 1,2 Triliun per Tahun

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mensubsidi 50 persen tarif light rail transit (LRT) Jabodebek.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mensubsidi 50 persen tarif light rail transit (LRT) Jabodebek. Jika berdasarkan feasibility study, tarif LRT Jabodebek adalah Rp 24-25 ribu.

"Tapi kita kenakan tarif Rp 12.000, jadi sekitar 50 persennya itu kita subsidi," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2017).

Budi menambahkan subsidi tarif LRT Jabodebek itu kira-kira berkisar Rp 1-1,2 triliun per tahun selama 12 tahun. Jadi, totalnya sekitar Rp 14 triliun selama 12 tahun.

Penandatanganan Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) dilakukan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri, bersama dengan Direktur Utama PT KAI (Persero), Edi Sukmoro, serta turut disaksikan Menhub Budi Karya Sumadi.

Budi memberikan apresiasi kepada semua pihak yang berkolaborasi dan terlibat pada kegiatan penandatanganan ini. Budi melihat hal ini adalah sebuah kekompakan bersama antar instansi dalam menyelesaikan suatu masalah.

"Kita berhasil menandatangani suatu skema yang menurut saya adalah suatu yang baik sekali untuk dunia transportasi. Karena saya melihat bahwasanya ini satu usaha, pemikiran dan kolaborasi yang tidak mudah. Namun, kita bisa menyelesaikan dengan baik. Harapannya semua bisa dilaksanakan dengan baik," tutur Budi.

Budi mengatakan ada dua hal positif dari kegiatan penandatanganan ini. Kedua hal tersebut, yakni LRT dapat memberikan suatu pelayanan yang baru bagi Jakarta. Sedangkan yang kedua adalah dimilikinya suatu format baru bahwasanya transportasi itu tidak semata-mata menggunakan APBN.

"Karena saya yakin dengan suatu skema pembiayaan yang cukup solid dan juga dengan suatu pola-pola yang inovatif, pasti ini memberikan suatu optimisme baru bagi kita di dunia transportasi. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak," ungkap mantan Dirut Angkasa Pura II itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nilai Investasi LRT Rp 29,9 Triliun

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PP Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya antara pemerintah dengan badan usaha di bidang perkeretaapian, hak penyelenggaraan dapat diberikan kepada Badan Usaha Perkeretaapian melalui mekanisme penugasan.

Untuk itu, sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017, Pemerintah menugaskan PT KAI (Persero) untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana LRT Jabodebek. Adapun ruang lingkup penyelenggaraan prasarana LRT meliputi pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana perkeretaapian.

Khusus mengenai pembangunan prasarana ditugaskan melalui PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Sedangkan ruang lingkup penyelenggaraan sarana LRT oleh PT KAI (Persero) antara lain pengadaan sarana, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan sarana perkeretaapian serta menyelenggarakan sistem tiket otomatis (automatic fare collection).

Nilai investasi Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana LRT Jabodebek sebesar Rp 29,9 triliun. Investasi tersebut digunakan untuk pembiayaan aset prasarana (jalur dan fasilitas pengoperasian), aset sarana, aset perawatan prasarana sebesar Rp 25,7 triliun dan pembiayaan aset prasarana (17 stasiun) dan aset Depo sebesar Rp 4,2 triliun.

Pembiayaan pembangunan prasarana LRT Jabodebek berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT KAI (Persero) dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk serta pinjaman perbankan. Pembayaran terhadap pembangunan prasarana kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk dilakukan oleh PT KAI sesuai dengan perjanjian tata cara pembayaran. (Yas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.