Sukses

RI Tegaskan ke WTO Tetap Tarik Pajak Produk Digital di 2018

Kemenkeu di bawah Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian sudah berkomunikasi intesif dengan para pelaku usaha e-commerce dan konvensiona

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) dan Ditjen Bea Cukai tetap pada posisi akan mengenakan bea masuk maupun pajak atas barang digital (digital goods) yang dikirim melalui transmisi elektronik dari luar negeri ke Indonesia.

Penegasan ini sudah disampaikan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk mencabut moratorium pengenaan perpajakan terhadap barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransimisikan secara elektronik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan, pemerintah Indonesia masih menunggu hasil akhir dari sidang WTO di Argentina baru-baru ini.

Kemenkeu di bawah Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian sudah berkomunikasi intesif dengan para pelaku usaha e-commerce dan konvensional.

"Kita masih menunggu hasil akhir dari WTO. Melalui Mendag, kita sudah menyampaikan posisi Indonesia ingin moratorium tidak mengenakan bea masuk atas impor digital goods dihentikan," tegas Heru saat berbincang dengan wartawan di Semarang, Selasa (18/12/2017).

Pemerintah, kata dia, kukuh untuk memungut bea masuk dan pajak dari barang-barang digital impor untuk menciptakan kesetaraan (level playing field) antara e-commerce dalam maupun luar negeri, termasuk yang konvensional.

"Yang penting level playing field antara e-commerce dan konvensional. Cara pemungutannya pun nanti kita bedakan, dan mekanismenya menggunakan self assessment, menghitung sendiri dan norma kita siapkan, termasuk menggunakan payment gateway," Heru menjelaskan.

Harapannya, Heru bilang, Indonesia dapat menarik bea masuk dan pajak atas barang-barang digital impor tersebut, seperti perangkat lunak (software), e-book, mengunduh musik dan film, serta lainnya pada 2018 seiring berakhirnya moratorium dari WTO.

"Indonesia berharap bisa berjalan (bea masuk dan pajak) pada 2018 sesuai usulan pemerintah secara lisan maupun tertulis oleh Mendag. Kemenkeu dan kementerian/lembaga lain sudah menyusun tataran implementasi teknisnya, termasuk besaran tarif," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untungkan Perusahaan Besar

Sementara itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, suara Indonesia untuk mengusulkan moratorium dicabut sangat keras di sidang WTO karena bisnis e-commerce asing hanya menguntungkan enam negara dan 5 perusahaan besar.

"Situasinya memang pelik. Belum ada keputusan formal, karena mekanisme di WTO itu konsensus semua negara harus setuju. Kalau tidak setuju, tidak bisa," ujarnya.

Menurutnya, perdebatan yang masih muncul antar negara yang berpikir sama dengan Indonesia, yakni adalah definisi mengenai transmisi digital dan bagaimana cara mendeteksinya.

"Tapi suara mereka masih ragu-ragu untuk memperpanjang moratorium. Kalau Indonesia berani tegas, makanya tahun depan kita akan buat paper yang bisa dipresentasikan mengenai cara mendeteksi transmisi digital," terang Robert.

Dalam sidang WTO di Argentina, sambung dia, ada isu yang berkembang, yakni pertama, moratorium permanen. Artinya tidak akan ada lagi perpanjangan dan selamanya barang-barang digital tersebut tidak akan dikenakan bea masuk. Kedua, perpanjang moratorium dengan syarat.

"Tapi Indonesia menyuarakan moratorium di stop atau moratorium terserah negara itu, mau moratorium atau tidak terserah. Suara kita sih didengar, tapi ada permasalahan lagi mengenai interprestasi kalimat," paparnya.

Bahkan, kata Robert ada negara yang sampai ekstrem mengusulkan untuk barang-barang berwujud yang berasal dari transaksi e-commerce, misalnya Lazada, dan lainnya juga tidak dikenakan bea masuk.

"Kalau begini, mana bisa menciptakan level playing field. Tidak bisa industri berkembang, ada kecenderungan pemain yang sudah masuk memakan pemain kecil," ujarnya.

Dia menyebut, pertumbuhan transaksi e-commerce di dunia mencapai 20 persen. Asia Pasifik bahkan mencapai 28 persen per tahun. Sementara perdagangan online paling besar lintas negara adalah barang-barang digital.

"Banyak isu yang dibicarakan. Amerika Serikat, Jepang, Korea satu posisi, China lebih ekstrem, Afrika dan Eropa terpecah, dan negara-negara Asean pun terpecah dalam persoalan ini," tegas Robert

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • bea masuk

Video Terkini