Sukses

Dukung Pemenuhan Energi, LMAN Ikut Kelola Kilang LNG Arun

Kilang LNG Arun merupakan barang milik negara yang berasal dari aset eks PT Pertamina yang diserahkan pengelolaannya kepada LMAN

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Manajeman Aset Negara (LMAN) dan PT Perta Arun Gas (PAG) melakukan penandatanganan perjanjian sewa aktiva kilang LNG Arun. Perjanjian ini guna mendukung program pemerintah dalam mendukung revitalisasi industri dan memenuhi kebutuhan energi nasional, khususnya untuk wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Direktur LMAN Rahayu Puspasari mengatakan, perjanjian ini merupakan adendum dan restated perjanjian sebelumnya terkait sewa barang milik negara berupa aktiva kilang LNG Arun yang berakhir pada 31 Desember 2017.

"Ini bagian dari optimalisasi barang milik negara untuk menunjang operasional PT PAG dalam menjalankan bisnis LNG Receiving dan Regasification," ujar dia di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Menurut Rahayu, perjanjian sewa ini dilatarbelakangi oleh sejarah yang cukup panjang. Diawali dengan ditemukannya potensi gas pertama di Desa Arun, Lhokseumawe hingga pengapalan terakhir dilakukan oleh PT Arun NGL.

Setelah dilakukan 4.269 kali pengapalan selama kurun waktu 14 Oktober 1978 hingga 15 Oktober 2014, PT Arun NGL dinyatakan berhenti beroperasi.

Namun, lanjut dia, pemerintah selaku regulator tetap harus memastikan keberlangsungan bisnis di kawasan kilang LNG Arun dan mengambil kebijakan dengan menunjuk PT PAG untuk menghidupkan kembali bisnis di kilang LNG Arun.

"LMAN sebagai perwakilan pemerintah mendukung upaya revitalisasi bisnis yang dilakukan oleh PT PAG," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Jadi Contoh

Presiden Direktur PT PAG Isro Mukhidin menjelaskan,‎ kilang LNG Arun merupakan barang milik negara yang berasal dari aset eks PT Pertamina yang diserahkan pengelolaannya kepada LMAN.

Kawasan ini mempunyai dua bagian yang terdiri dari area plant site dan community. Area plant site merupakan area pemrosesan LNG yang secara garis besar terdiri dari fasilitas dan peralatan kilang yang saat ini sudah berumur dan sebagaian dalam keadaan rusak.

PT PAG, kata Isro, dalam proses bisnisnya menggunakan fasilitas dan peralatan antara lain tangki LNG, pipeline, berth dengan sarana marinenya, power generator dan gedung kantor. Adapun di area community, PT PAG menggunakan sebagian bangunan berupa gedung, rumah dan guest house untuk keperluan karyawan.

"Dengan perjanjian sewa ini diharapkan menjadi role model sebuah perjanjian, sebuah wujud sinergi antara pemerintah dengan pihak swasta dalam rangka mendukung program ketahanan energi nasional,"‎ tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.