Sukses

Jasa Marga Segera Bangun Tol Senilai Rp 34 Triliun

Konsorsium PT Jasa Marga Tbk akan segera membangun Tol Probolinggo-Banyuwangi dan Jakarta-Cikampek II Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Konsorsium PT Jasa Marga Tbk akan segera membangun Tol Probolinggo-Banyuwangi dan Jakarta-Cikampek II Selatan, setelah sebelumnya perseroan telah memenangkan lelang dua tol tersebut.

Kepala Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eka Pria Anad mengatakan, nilai investasi ruas tol tersebut mencapai Rp 34 triliun. Itu terdiri dari Probolinggo-Banyuwangi dengan nilai sekitar Rp 23 triliun dan Jakarta-Cikampek II Selatan Rp 14 triliun.

"Besar-besar baru tanda tangan kemarin itu Probolinggo-Banyuwangi berapa triliun, Rp 23 triliun, Jakarta-Cikampek II Selatan Rp 14 triliun. Sudah Rp 37 triliun Jasa Marga," kata dia kepada Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Konsorsium Jasa Marga untuk Tol Probolinggo-Banyuwangi sendiri terdiri dari PT Brantas Abipraya, dan PT Waskita Toll Road. Lebih lanjut, untuk Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sendiri diharapkan pada bulan ini atau selambat-lambatnya awal tahun depan.

"Probolinggo-Banyuwangi sama Jakarta-Cikampek kita usahakan di bulan ini, tapi tergantung kesiapan adminitrasi karena harus bikin badan usahanya. Kita usahakan bulan ini mundur-mundur dikit paling Januari awal. Itu sih sudah siaplah, tinggal eksekusi aja," sambung dia.

Selain itu, dia juga menambahkan, ruas tol yang paling siap dilelang ialah Tol Serang-Panimbang yang akan dibiayai dengan skema availability payment (AP).

"Serang-Panimbang prakualifikasi sudah tinggal lelang itu masalah dokumen saja, karena menyangkut Kementerian Keuangan. Januari satu saja yang mendekati pasti. Yang lain-lain semuanya masih proses Semarang-Demak. Satu saat akan dilelang juga," tukas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif naik

PT Jasa Marga (Persero)‎ Tbk mengumumkan lima ruas tol mengalami kenaikan tarif per 8 Desember Pukul 00.00. Hal ini telah direstui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Agus Setiawan mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 48 ayat 3 tentang jalan tol, kenaikan tarif tol untuk setiap ruas dilakukan dua tahun sekali, dengan syarat telah memenuhi standar pelayanan minimum.

"Kenaikan tarif tol berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 48. Evaluasi tarif dilakukan setiap 2 tahun,‎" kata Agus Setiawan, di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Agus menuturkan, perseroan telah mendapat restu untuk menaikan tarif lima ruas jalan tol per 8 Desember 2017. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PU‎PR sejak 30 November 2018.

SK tersebut adalah, Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cawang- Tomang-Pluit dan Cawang-Tj. Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit,

Keputusan Menteri PUPR No. 974/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol, Keputusan Menteri PUPR No. 975/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.

Keputusan Menteri PUPR No. 976/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palimanan-Kanci, Keputusan Menteri PUPR No. 977/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang (Seksi A, B, C).

"Jadi setelah tujuh hari SK kenaikan tarif diterbitkan, kami melakukan pelaksanaan kenaikan," tutur dia.

‎5 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif tersebut adalah:

1. Tol dalam kota Jakarta, Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang Tomang Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga

‎2. Surabaya - Gempol dan Kejapanan-Gempol

3. Belawan - Medan - Tanjung Morawa

4. Palimanan - Kanci.

‎5. Semarang Seksi A, B dan C.

‎Agus mengungkapkan, besaran kenaikan tarif tol Jasa Marga dihitung berdasarkan inflasi selama dua tahun sejak November 2015 sampai 2017. Dengan acuan tersebut, maka kenaikan tarif tol 5 ruas tersebut berkisar Rp 500 hingga Rp 1.000.

"Kenaikan tarif berdasarkan inflasi, kalau dilihat, rata-rata inflasi 6-7 persen selama dua tahun," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.