Sukses

Akibat Layanan, Kenaikan Tarif 5 Ruas Tol Jasa Marga Tertunda

Tarif tol bisa disesuaikan setiap dua tahun dengan mengacu pada rata-rata inflasi setiap kota yang dilalui ruas tol.

Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Marga (Persero) harus menunda kenaikan tarif lima ruas jalan tol yang dikelolanya, karena belum memenuhi syarat standar pelayanan minimium (SPM) yang tetapkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
 
Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Agus Setiawan mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 48 ayat 3 tentang jalan tol, tarif tol bisa disesuaikan setiap dua tahun dengan mengacu pada rata-rata inflasi setiap kota yang dilalui ruas tol.
 
 
Namun, sebelum terjadi kenaikan, BPJT harus melakukan evaluasi untuk membuktikan terpenuhinya SPM pada ruas tol.
 
"Kenaikan tarif tol berdasarkan laju inflasi. Sedangkan, laju inflasi disesuaikan di mana setiap ruas tol berada,"‎ kata dia di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
 
Agus mengakui, pada ruas tol yang dikelola Jasa Marga, ada lima ruas yang saat ini belum mendapatkan restu kenaikan tarif dari pemerintah. Hal ini mengakibatkan belum terpenuhinya SPM menurut BPJT.
 
Ruas tol tersebut antara lain Cikampek-Purwakarta-Padalarang (‎Cipularang), Padalarang-Cileunyi, JORR Non S, Tol Pondok Aren-Ulujami, dan JORR W2 Utara.
 
Menurut Agus, SPM yang belum dipenuhi, antara lain akses keluar masuk tempat peristirahatan (rest area) di Cipularang. Saat ini, Jasa Marga sedang memperbaikinya dan untuk sementara rest area ditutup.
 
"Kami serius melakukan ini, sehingga rest area dievaluasi belum memenuhi SPM satu area di Cipularang kami tutup," jelas dia.
 
Agus melanjutkan, untuk SPM di ruas JORR yang belum terpenuhi adalah sistem pembayaran. Jasa Marga saat ini sedang melakukan perbaikan agar segera bisa menaikkan tarif.
 
"JORR masih dievaluasi sisi SPM yang kami tahu ada beberapa, ada sistem transaksi masih dievaluasi. Kami perbaiki SPM‎," Agus menandaskan.
 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jasa Marga Naikkan Tarif 5 Ruas Tol per 8 Desember

PT Jasa Marga (Persero)‎ Tbk mengumumkan lima ruas tol mengalami kenaikan tarif per 8 Desember Pukul 00.00. Hal ini telah direstui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Agus Setiawan mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 48 ayat 3 tentang jalan tol, kenaikan tarif tol untuk setiap ruas dilakukan dua tahun sekali, dengan syarat telah memenuhi standar pelayanan minimum.

"Kenaikan tarif tol berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2017 Pasal 48. Evaluasi tarif dilakukan setiap dua tahun,‎" kata Agus Setiawan, di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Agus menuturkan, perseroan telah mendapat restu untuk menaikkan tarif lima ruas jalan tol per 8 Desember 2017. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PU‎PR sejak 30 November 2018.

SK tersebut ialah Keputusan Menteri PUPR No 973/KPTS/M/2017 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tj Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit,

Keputusan Menteri PUPR No 974/KPTS/M/2017 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol, Keputusan Menteri PUPR No. 975/KPTS/M/2017 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.

Keputusan Menteri PUPR No 976/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palimanan-Kanci, Keputusan Menteri PUPR No. 977/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang (Seksi A, B, C).

"Jadi setelah tujuh hari SK kenaikan tarif diterbitkan, kami melakukan pelaksanaan kenaikan," tutur dia.

‎Lima ruas tol yang mengalami kenaikan tarif tersebut adalah:

1. Tol dalam Kota Jakarta, Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang Tomang Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga

‎2. Surabaya - Gempol dan Kejapanan-Gempol

3. Belawan - Medan - Tanjung Morawa

4. Palimanan - Kanci.

‎5. Semarang Seksi A, B dan C.

‎Agus mengungkapkan, besaran kenaikan tarif tol Jasa Marga dihitung berdasarkan inflasi selama dua tahun sejak November 2015 sampai 2017. Dengan acuan tersebut, maka kenaikan tarif tol lima ruas tersebut berkisar Rp 500 hingga Rp 1.000.

"Kenaikan tarif berdasarkan inflasi, kalau dilihat rata-rata inflasi 6-7 persen selama dua tahun," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.