Sukses

BI Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Mata Uang Renminbi

Mulai 6 Desember 2017, Bank Indonesia membuka Transaksi Swap Lindung Nilai Mata Uang Renminbi.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menambah Transaksi Swap Lindung Nilai. Mulai 6 Desember 2017, BI membuka Transaksi Swap Lindung Nilai dalam mata uang non-dolar AS, yaitu Chinese Renminbi (CNH).

Sebelumnya, BI telah membuka Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang Yen (JPY) pada 12 Juli 2017 dan Euro (EUR) pada 25 Oktober 2017.

"Penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dilakukan antara lain untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2017).

Agusman menjelaskan, window time Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-dolar AS dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00-16.00 WIB.

Bank dapat mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia untuk mata uang CNH (Offshore Chinese Renminbi) dalam window time tersebut dengan pengajuan nominal minimum sebesar CNH 10 juta dengan kelipatan penawaran sebesar CNH 1 juta dan tenor yang tersedia untuk 3 dan 6 bulan.

"Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi," tambah Agusman.

Adapun pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

Melalui kebijakan Bank Indonesia tersebut, diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang.

"Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar Rupiah," tutur Agusman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BI atau Bank Indonesia merupakan bank sentral milik Negara Republik Indonesia.

    Bank Indonesia

  • Mata uang adalah satuan nilai alat pembayaran berupa uang yang diterima dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan melakukan transaksi
    Mata uang adalah satuan nilai alat pembayaran berupa uang yang diterima dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan melakukan transaksi

    Mata Uang

Video Terkini