Sukses

Jawa Timur Tetapkan UMK 2018, Surabaya yang Tertinggi

Dari 38 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur, sebanyak lima kabupaten/kota menetapkan UMK di atas Rp 3 juta.

Liputan6.com, Jakarta Beberapa daerah sudah menetapkan besaran upah pekerja. Kali ini, Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2018.

Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2018 tertanggal 17 November 2017.

Dalam salinan Pergub, seperti dikutip Minggu (3/12/2017), dari 38 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur, sebanyak lima kabupaten/kota menetapkan UMK di atas Rp 3 juta.

Kemudian, ‎tujuh kabupaten/kota menetapkan upah minimum dikisaran Rp 2 juta. Namun sisanya yaitu 26 kabupaten/kota masih menetapkan UMK dikisaran Rp 1 juta.

Kota Surabaya menempati urutan pertama dengan nilai UMK paling tinggi yaitu sebesar Rp 3.583.312.

Sedangkan nilai UMK yang paling rendah berada di empat kabupaten yaitu Kabupaten Ponorogo,‎ Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Magetan yang sama-sama menetapkan upah minimum sebesar Rp 1.509.816‎‎

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Lengkap UMK di Jawa Timur

Berikut daftar UMK di Jawa Timur :

‎1. Kota Surabaya Rp 3.583.312

2. Kabupaten Gresik Rp 3.580.370

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.577.428

4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.574.486

5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.565.660

‎6. Kabupaten Malang Rp 2.574.807

7. Kota Malang Rp 2.470.073

8. Kota Batu Rp 2.384.167

‎9. Kabupaten Jombang Rp 2.264.135

10. Kabupaten Tuban Rp 2.067.612

‎11. Kota Pasuruan Rp 2.067.612

12. Kabupaten Probolinggo Rp 2.042.900

13. Kabupaten Jember Rp 1.916.983

‎14. Kota Mojokerto Rp 1.886.387

15. Kota Probolinggo Rp 1.886.387

16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.881.680

17. Kabupaten Lamongan Rp 1.851.083

18. Kota Kediri Rp 1.758.117

19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.720.460

20. Kabupaten Kediri Rp 1.713.400

21. Kabupaten Lumajang Rp 1.691.041

22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.671.035

23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.667.505

24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.663.975

25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.660.444

26. Kabupaten Blitar Rp 1.653.383

27. Kabupaten Sumenep Rp 1.645.146

28. Kota Madiun Rp 1.640.439

29. Kota Blitar Rp 1.640.439

30. Kabupaten Sampang Rp 1.632.201

31. Kabupaten Situbondo Rp 1.616.903

32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.588.660

33. Kabupaten Madiun Rp 1.576.892

34. Kabupaten Ngawi Rp 1.569.832

35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.509.816

36. Kabupaten Pacitan Rp 1.509.816

37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.509.816

38. Kabupaten Magetan Rp 1.509.816

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini