Sukses

Kenaikan Tarif 6 Ruas Tol Ditunda, Kenapa?

Sebanyak 6 ruas tol belum bisa melakukan penyesuaian tarif tol pada tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 6 ruas tol belum bisa melakukan penyesuaian tarif tol pada tahun ini. Pasalnya, ruas tol tersebut belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Herry TZ mengatakan, penyesuaian tarif tol dilakukan dalam 2 tahun. Penyesuaian tarif mengacu laju inflasi.

Herry mengatakan, jika ruas tol belum memenuhi SPM, maka penyesuaian tarif ditunda selama 90 hari atau 3 bulan. "Lalu untuk yang ditunda selama 3 bulan kita evaluasi kalau sudah memenuhi, disesuaikan," kata dia seperti ditulis di Jakarta, Minggu (26/11/2017).

Keenam ruas tersebut antara lain, Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, JORR Non S, Pondok Aren-Ulujami, JORR W2 Utara, dan JORR S.Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dikelola badan usaha jalan tol (BUJT) PT Jasa Marga Tbk.

Substansi yang belum terpenuhi terkait SPM pada pemeriksaan terakhir yakni adanya lubang, retak, lubang bahu jalan, retak bahu jalan. Kemudian, terkait rambu, marka, anti silau, kebersihan gardu, dan lain-lain.

Lalu, Tol Padalarang-Cileunyi terkait  lubang, retak, penerangan jalan, informasi dan komunikasi, kebersihan kantor operasi dan gardu.Tol JORR Non S belum memenuhi rambu, reflektor, informasi dan komunikasi.

Pada Tol Pondok Aren-Ulujami terkait dengan lubang, retak, rambu, marka, reflektor, dan informasi. Selanjutnya, Tol JORR W2 Utara tidak memenuhi subtansi seperti lubang, retak, rambu, marka, reflektor, penerangan jalan, dan kebersihan kantor operasi dan gardu.

Terakhir JORR S yang dikelola PT Hutama Karya tidak memenuhi aspek seperti kecepatan tempuh rata-rata, rambu, marka, reflektor, hingga informasi dan komunikasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persyaratan

Untuk bisa melakukan penyesuaian tarif, maka SPM mesti dipenuhi. Di antaranya terkait kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas. Kemudian, SPM tersebut dievaluasi.

"Penyesuaiannya bagaimana, tarif tadi disesuaikan setiap dua tahun berdasarkan inflasi. Perkalian tarif sebelumnya dengan tingkat inflasi dua tahun sebelumnya. Sebelum tarif dinaikkan harus memenuhi SPM-nya. SPM dipenuhi baru berhak kenaikan dua tahun. Tidak serta-merta dua tahun naik," jelas dia.

Herry mengatakan, selama ini inflasi diasumsikan 7 persen. Namun, realisasinya inflasi hanya 3 persen bahkan ada daerah yang mencatat deflasi.

"Sebagai informasi inflasi pada saat disusun diasumsikan 7 persen, kalau dua tahun 14 persen. Kenyataannya rata-rata inflasi sekarang 3 persen bahkan ada yang deflasi tidak bisa naik," tukas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.