Sukses

Upah Buruh Tani, Tukang Bangunan dan PRT Naik di Oktober

Data BPS menunjukkan, upah buruh potong rambut wanita per kepala pada bulan kesepuluh ini tercatat naik 0,07 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan kenaikan upah buruh tani dan upah buruh bangunan di Oktober 2017. Masing-masing upah riil pada bulan kesepuluh ini sebesar 0,40 persen dan 0,04 persen menjadi Rp 37.860 per hari dan Rp 64.894 per hari.

Kepala BPS Suhariyanto atau yang akrab disapa Kecuk mengungkapkan upah nominal upah buruh tani pada Oktober 2017 naik 0,25 persen (month to month/mom) menjadi Rp 50.339 per hari dibanding realisasi Rp 50.213 per hari pada September 2017.

Upah riil buruh tani pun terkerek naik 0,40 persen dari Rp 37.711 per hari di September ini menjadi Rp 37.860 per hari pada Oktober 2017.

"Karena terjadi deflasi di pedesaan sehingga memengaruhi upah buruh tani baik riil maupun nominal," ujar Kecuk di kantornya, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Sementara upah nominal buruh bangunan (tukang) tercatat mengalami kenaikan tipis 0,05 persen dari Rp 84.378 per hari pada bulan kesembilan menjadi Rp 84.421 per hari pada Oktober 2018.

Adapun upah riil buruh bangunan naik tipis 0,04 persen menjadi Rp 64.894 per hari di Oktober 2017 dibanding bulan sebelumnya Rp 64.867 per hari.

"Upah buruh bangunan riil dan nominal naik, karena inflasi Oktober 2017 yang kecil (0,01 persen)," tutur Kecuk.

Data BPS menunjukkan, upah buruh potong rambut wanita per kepala pada bulan kesepuluh ini tercatat naik 0,07 persen menjadi Rp 25.867 dibanding September ini yang sebesar Rp 25.849. Upah riilnya dari Rp 19.872 menjadi Rp 19.884 atau naik 0,06 persen.

Rata-rata upah nominal pembantu rumah tangga mengalami kenaikan 0,34 persen di Oktober ini menjadi Rp 382.264 per bulan dari Rp 380.968 per orang. Sementara upah riilnya naik 0,33 persen dari Rp 292.872 per bulan menjadi Rp 293.845 per bulan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UMP 2018

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Besaran kenaikan tersebut merupakan ‎total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)‎ Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," dikutip dari Surat Edaran Kemnekar yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Dalam Surat Kepala BPS tersebut, menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen. Dengan begitu, jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.

Adapun formula untuk menghitung besaran UMP 2018, yaitu besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015‎.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.