Sukses

Rhenald Kasali: Gandeng Asing Bukan Berarti Jual Proyek

Bandara Soekarno-Hatta yang pertumbuhannya terus melesat, kini tengah barsiap melaksanakan kerjasama dengan sejumlah investor asing.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menginginkan keterlibatan swasta dari dalam maupun luar negeri dalam setiap pembangunan infrastruktur di Indonesia, seperti bandara dan pelabuhan. Hal ini karena keterbatasan APBN setiap tahunnya.

Pengamat Ekonomi Rhenald Kasali mengatakan, keterlibatan asing baik swasta maupun pemerintah secara langsung dalam proyek pembangunan sejumlah bandara dan pelabuhan di tanah air bukan berarti menjual bandara atau pelabuhan ke pihak asing.

Menurut dia, banyak alasan positif yang melatarbelakanginya, antara lain merupakan sinergi pemerintah dan swasta. Karena kerjasama yang dimaksud bukan hanya dengan asing tapi juga swasta dalam negeri.

Hal itu disampaikan Rhenald Kasali mencermati pemberitaan yang menyebutkan Kemenhub akan menjual bandara dan pelabuhan ke pihak asing.

"Dalam sebuah kerjasama bisnis, ini merupakan hal yang sangat biasa. Sederhana saja, asing bawa modal, SDM, dan teknologi yang nantinya akan terjadi transfer teknologi dan kemampuan yang manfaatnya besar sekali bagi kita," jelas dia dalam keterangannya, Senin (13/11/2017).

Terlebih lagi, lanjut Rheinald, saat ini banyak sekali proyek bandara dan pelabuhan yang dilihat dari kacamata bisnis sangat seksi alias dianggap kompetitif untuk investasi.

Dia menyebutkan, bandara Soekarno-Hatta yang pertumbuhannya terus melesat, kini tengah barsiap melaksanakan kerjasama dengan sejumlah investor asing karena mereka tertarik dengan sejumlah peluang bisnis di Soekarno-Hatta.

"Kan Soekarno-Hatta akan diperluas, swasta banyak yang tertarik. Itu baru Soekarno-Hatta. Belum Kualanamu yang memiliki koneksi ke kawasan KEK Sei Semangke, jalur tol baru Medan-Tebing Tinggi, dan Pelabuhan Kuala Tanjung. Ini baru di lingkup AP II, belum di BUMN2 lain," ujar dia yang juga sebagai Komisaris Utama Angkasa Pura II itu.

Karena itu, sekali lagi dia menepis anggapan bahwa hal itu merupakan upaya pemerintah untuk menjual bandara atau pelabuhan ke pihak asing.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menhub Bantah Jual Aset

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui jika Kementerian Perhubungan telah dan berencana untuk mengajak dan melibatkan swasta dan BUMN dalam pengelolaan sejumlah infrastruktur transportasi.

BUMN dari dalam negeri sedangkan swasta dalam hal ini adalah dari dalam negeri maupun asing.

"Namun adalah kurang tepat bila pelibatan swasta ini dianggap sebagai penjualan asset ke swasta atau asing, karena dalam hal ini pemerintah tidak menjual atau melimpahkan melainkan mengajak kerjasama dengan tujuan untuk peningkatan pelayanan, daya saing ekonomi dan partisipasi modal," tegas Menhub.

Menurut dia, kerjasama pengelolaan ini menggunakan skema pemanfaatan barang milik negara (aset) dan kerjasama operasional dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak ada penjualan aset atau pengalihan aset negara dalam kerjasama tersebut. Dalam hal ini semua aset tetap dikuasai negara.

Untuk skema kerjasama infrastruktur dengan swasta asing dari perspektif aturan perundangan yang berlaku di Indonesia diperbolehkan sepanjang joint venture dengan perusahaan nasional dengan komposisi saham maksimal 51 persen: 49 persen.

Hal itu diartikan, untuk perusahaan nasional minimal 51 persen dan asing maksimal 49 persen dengan scope kerjasama penyediaan infrastruktur pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian oleh perusahaan joint venture.

"Hal lainnya yang harus digarisbawahi yang paling utama adalah pada akhir masa perjanjian / konsesi asset menjadi milik pemeritah Indonesia. Ini tercantum dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) juga ditegaskan bahwa pelabuhan atau bandara yang dikelola tidak dapat dijaminkan atau digadaikan dan sarana prasarana yang dikelola swasta nantinya mutlak menjadi milik negara pada saat perjanjian kerjasama berakhir," dia menjelaskan.

Adapun Tujuan dari kerjasama ini, kata Menhub, sekali lagi tidak lain untuk mengembangkan dan meningkatkan fasilitas yang ada baik di pelabuhan, bandara, bahkan kereta api sehingga kemampuan dan kapasitas di masing-masing moda transportasi itu dapat meningkat sehingga dapat memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat maupun nasional. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini