Sukses

Ditjen Pajak: Go-Jek Belum Resmi Jadi Agen Pajak

Ditjen Pajak akan bertemu manajemen Go-Jek membicarakan hal teknis untuk melayani masyarakat lewat registrasi NPWP pada Rabu depan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku belum menetapkan secara resmi Go-Jek sebagai agen atau perpanjangan tangan pajak. Go-Jek masih harus lulus setiap penilaian Ditjen Pajak, terutama dari sisi keamanan sistem atau aplikasinya.

"Walaupun Bu Menkeu sudah setuju, tapi belum karena ada proses yang harus dilalui Go-Jek secara teknis. Sistem dan keamanannya seperti apa, kapasitasnya bagaimana, itu harus di assessment," kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi di Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Iwan mengaku, akan membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan kesiapan sistem Go-Jek pada Rabu pekan depan. Dengan begitu, Ditjen Pajak belum dapat memastikan kapan Go-Jek dapat melayani masyarakat untuk registrasi NPWP.

"Kami belum bicara soal teknisnya dengan Go-Jek. Rabu depan baru kami bicara. Kalau mereka bisa cepat, kami juga bisa cepat," dia menambahkan.

Penilaian terhadap sistem maupun keamanan aplikasi Go-Jek ini perlu dilakukan untuk memastikan data Wajib Pajak tidak bocor.

"Kami assessment dulu sistem atau aplikasinya, security-nya, dan semua di enkrip. Walaup ada aplikasi, kalau cara perpajakan harus di enkrip atau diubah jadi kode-kode. Lalu data masuk ke sistem Ditjen Pajak dan nanti oleh Ditjen Pajak dibuka lagi. Jadi tidak akan ada yang bocor," jelas dia.

Lebih jauh kata Iwan, Go-Jek mengusulkan menjadi perpanjangan tangan Ditjen Pajak untuk memudahkan masyarakat, termasuk mitranya mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Untuk tahap pertama, Go-Jek melayani registrasi NPWP dulu, belum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kalau sudah jadi ASP (Application Service Provide/ASP) baru bisa," kata Iwan.

Dalam hal ini, dia menjelaskan, Go-Jek harus menyediakan aplikasi atau sistem yang dapat melayani masyarakat, termasuk mitranya yang kebanyakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk registrasi NPWP.

"Jadi UMKM yang sebelumnya tidak paham NPWP, takut sama orang pajak, Go-Jek akan menjelaskan dan bisa dengan mudah registrasi NPWP di aplikasi mereka. Tinggal daftar NPWP di aplikasi Go-Jek, ada syaratnya di upload atau datang ke kantor mereka, tinggal diverifikasi Go-Jek," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Registrasi NPWP Bisa Lewat Go-Jek

Pendiri Go-Jek Nadiem Makarim, meminta agar aplikasi besutannya bisa menjadi penyedia registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pembayaran SPT Tahunan.

Ini disampaikan Nadiem saat bertemu Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa 7 November 2017. Pertemuan tersebut secara keseluruhan membahas teknologi jasa finansial (fintech) di Indonesia.

"Kami belum bicara soal teknisnya dengan Go-Jek. Rabu depan baru kami bicara. Kalau mereka bisa cepat, kami juga bisa cepat," dia menambahkan.

Penilaian terhadap sistem maupun keamanan aplikasi Go-Jek ini perlu dilakukan untuk memastikan data Wajib Pajak tidak bocor.

"Kami assessment dulu sistem atau aplikasinya, security-nya, dan semua di enkrip. Walaup ada aplikasi, kalau cara perpajakan harus di enkrip atau diubah jadi kode-kode. Lalu data masuk ke sistem Ditjen Pajak dan nanti oleh Ditjen Pajak dibuka lagi. Jadi tidak akan ada yang bocor," jelas dia.

Lebih jauh kata Iwan, Go-Jek mengusulkan menjadi perpanjangan tangan Ditjen Pajak untuk memudahkan masyarakat, termasuk mitranya mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Untuk tahap pertama, Go-Jek melayani registrasi NPWP dulu, belum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kalau sudah jadi ASP (Application Service Provide/ASP) baru bisa," kata Iwan.

Dalam hal ini, dia menjelaskan, Go-Jek harus menyediakan aplikasi atau sistem yang dapat melayani masyarakat, termasuk mitranya yang kebanyakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk registrasi NPWP.

"Jadi UMKM yang sebelumnya tidak paham NPWP, takut sama orang pajak, Go-Jek akan menjelaskan dan bisa dengan mudah registrasi NPWP di aplikasi mereka. Tinggal daftar NPWP di aplikasi Go-Jek, ada syaratnya di upload atau datang ke kantor mereka, tinggal diverifikasi Go-Jek," ujar dia.

Direktur Transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi yang mendampingi Sri Mulyani dalam pertemuan mengungkapkan, Nadiem secara spesifik meminta agar Go-Jek bisa menjadi penyedia layanan aplikasi (Application Service Provider/ASP).

"Jadi nanti orang bisa registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lewat aplikasi itu, sehingga beliau (Nadiem) akan menjadi salah satu agen kami. Itu yang mau kami kembangkan, menyambungkan dengan teknologi karena dari sisi aturan seharusnya tidak ada masalah. Bu Menteri tadi sudah men-endorse," ujar dia.

Tak sebatas itu, dia mengaku, ke depan akan ada pengembangan lebih lanjut, seperti terkait pembayaran pajak. Permintaan Nadiem dinilai tak menyalahi aturan.

"Namanya agen pajak itu bisa pembayaran dan segala macam. Coba kita lihat aja nanti aturannya. Dari sisi teknologi enggak ada masalah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.