Sukses

Begini Mekanisme Go-jek Jadi Agen Pajak untuk NPWP dan SPT

Go-Jek akan menjadi agen pajak untuk layanan elektronik Ditjen Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Go-Jek akan menjadi agen pajak untuk layanan elektronik (e-service) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dengan demikian, masyarakat yang ingin memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik dapat dilakukan dalam satu aplikasi Go-Jek.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi mengatakan, agen pajak dapat disebut perpanjangan tangan Ditjen Pajak untuk e-service, antara lain registrasi NPWP secara elektronik, pelaporan SPT secara elektronik atau e-filing pajak, dan pembuatan e-biling pajak.

"Mereka (Go-Jek) meminta, dan memang kami buka pintu lebar siapapun penyedia layanan aplikasi (Application Service Provider/ASP) bisa jadi agen pajak. Mereka mau bantu Ditjen Pajak dan mitranya yang belum punya NPWP, bisa bikin di aplikasi mereka," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Saat ini tercatat sudah ada empat ASP atau agen pajak sejak 2006, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, www.pajakku.com, www.online-pajak.com, www.spt.co.id. Sedangkan Go-Jek akan menjadi agen pajak kelima dari Ditjen Pajak.

Iwan menjelaskan, Go-Jek harus memiliki aplikasi untuk memfasilitasi WP dapat menggunakan layanan e-filing, e-biling, dan registrasi NPWP elektronik. Aplikasi atau sistem yang dibangun tersebut terintegrasi dengan sistem Ditjen Pajak.

"Aplikasi atau sistem di Go-Jek hanya sebagai penyalur saja, mereka menciptakan tampilan atau front saja, data WP langsung dikirim ke kita, itulah yang namanya enkripsi," tutur dia.

"Contohnya si A mau bikin NPWP di aplikasi Go-Jek, sudah masuk di sistem Go-Jek, lalu data itu dikirim ke Ditjen Pajak. Ditjen Pajak yang akan membalas ke WP, dan NPWP akan dikirim ke rumah," Iwan menerangkan.

Hal ini, kata dia, akan memudahkan WP tidak perlu datang ke kantor pajak. Go-Jek pun bisa bekerja sama dengan perbankan, sehingga WP makin terbantu karena bisa membayar kewajiban pajaknya.

"Nanti terserah Go-Jek-nya mau buat mitra saja atau untuk umum, silakan. Bisa juga dikenakan charge, itu terserah mereka, yang penting dari Ditjen Pajak tidak kena charge apa-apa," kata dia.

Iwan mengatakan, Ditjen Pajak membutuhkan agen pajak sebagai perpanjangan tangan pelayanan dan memperketat pengawasan. Kerja sama ini akan menguntungkan semua pihak. "Bagi WP lebih mudah, untuk Ditjen Pajak meningkatkan kepatuhan WP, dan buat Go-Jek bisa jadi bisnis, karena ada potensi pemasangan iklan di aplikasi tersebut," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Dukung Go-Jek Segera Jadi Agen Pajak

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sudah menyetujui usulan pendiri Go-Jek, Nadiem Makarim untuk menjadi agen pajak atau perpanjangan tangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam melayani wajib pajak (WP).

Dengan langkah ini, registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik dapat melalui aplikasi Go-Jek.

Hal ini diakui Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi. "Bu Sri Mulyani sudah setuju. Bahkan beliau meng-endorse supaya Go-Jek cepat-cepat jadi agen sehingga bisa berkontribusi terhadap kepatuhan WP," kata Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis 9 November 2017.

Iwan menjelaskan, yang dimaksud dengan agen pajak dapat disebut perpanjangan tangan Ditjen Pajak di bidang layanan elektronik (e-service). e-service ini, lanjutnya diberikan Ditjen Pajak untuk pelayanan registrasi NPWP secara elektronik, pelaporan SPT secara elektronik, dan pembuatan e-biling secara elektronik.

"Di IT kami, kami buka agen-agen pajak sehingga e-service kami bisa digunakan bukan hanya Go-Jek, tapi juga penyedia layanan aplikasi (Application Service Provider/ASP) lain, silakan. Tapi ya ada assessment dulu dari kami, tidak langsung otomatis, karena ini bicara keamanan data dan kapabilitas mereka," tegas Iwan.

Dia menuturkan, Go-Jek meminta langsung ke Sri Mulyani untuk membantu Ditjen Pajak, yakni sebagai agen pajak. "Mereka meminta, dan memang kami buka pintu lebar siapapun ASP bisa jadi agen pajak. Mereka mau bantu Ditjen Pajak dan mitranya yang belum punya NPWP, bisa bikin pakai aplikasi mereka," kata dia.

Iwan menambahkan, Go-Jek memiliki potensi besar untuk menjadi agen pajak. Sebab mitra atau merchant yang dikelola dalam sistemnya sudah mencapai lebih dari 100 ribu merchant, yang didominasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

"Go-Jek saya lihat bagus karena sudah ada Go-Food oleh UKM. Janji mereka mau koordinir pengusaha kecil ini untuk bikin NPWP, lapor SPT dimudahin di aplikasi Go-Jek. Jadi kami bisa kontrol kepatuhan pajak WP," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.