Sukses

Bos Go-Jek Sambangi Kantor Sri Mulyani, Ada Apa?

Pendiri Go-Jek, Nadiem Makarim mendatangi kantor Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati di kawasan Lapangan Banteng.

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Go-Jek, Nadiem Makarim mendatangi kantor Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, hari ini sekitar pukul 11.00 WIB. Tak diketahui maksud dan tujuan Nadiem menemui mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (7/11/2017), bos Go-Jek tersebut datang ke kantor Sri Mulyani sekitar pukul 11.00. Pria keturunan Arab itu tampil necis dengan mengenakan kemeja berwarna abu-abu dan celana jeans.

Namun, saat dikonfirmasi kedatangannya, Nadiem menolak untuk berkomentar. "No komen, ya," katanya menjawab singkat dan langsung bergegas menuju lift kantor Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Nadiem meminta dua hal kepada Sri Mulyani Indrawati bagi pemain bisnis online (e-commerce). Pertama, tarif pajak rendah dan insentif berupa pemberian kredit usaha rakyat (KUR).

"Pemerintah hati-hati (pungut pajak). Walaupun angka e-commerce besar-besar, kami relatif masih baby. Kalau ada indikasi pengenaan pajak besar ke pemain, investor akan menarik dana dan pertumbuhan sektor digital bisa terhambat," kata dia.

Nadiem mengakui, perusahaan yang mereguk untung wajib membayar pajak. Namun, dia meminta pemerintah memberikan tarif pajak serendah mungkin dan juga fasilitas pemberian KUR bagi pelaku bisnis online.

"Kalau ingin bantu martketplace, tarif pajak sekecil mungkin dan ada KUR. Jadi, harus ada pahit dan manis. Dari Go-Jek, kami siap dengan tarif final pajak 1 persen dari revenue, asal registrasi NPWP online dan mudah," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pengemudi atau driver Go-Jek yang mendapat upah di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), bebas dari kewajiban membayar pajak.

"Tapi merchant yang penjualannya mencapai di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dan mereka masuk UMKM, tentu pajaknya jelas 1 persen final," ujar Sri.

Sri Mulyani memastikan akan memudahkan para pemain bisnis online dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga tidak menjadi beban bagi pengusaha.

"Kalau untuk KUR kalau mereka UMKM bisa akses KUR yang sudah diberikan pemerintah," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.