Sukses

BI Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Euro

BI membuka transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-dolar AS untuk mata uang euro mulai 25 Oktober.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) membuka transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-dolar AS untuk mata uang euro (EUR) mulai 25 Oktober 2017.

Sebelumnya, Bank Indonesia telah membuka transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-dolar AS untuk mata uang yen (JPY) pada 12 Juli 2017.

"Penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dilakukan antara lain untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2017).

Agusman menjelaskan, window time transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-US$ dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap Rabu pukul 14.00-16.00 WIB.

Bank dapat mengajukan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia untuk mata uang EUR dalam window time tersebut dengan pengajuan nominal minimum sebesar EUR 1,000,000 (satu juta euro) dengan kelipatan penawaran sebesar EUR 100,000 (seratus ribu euro) dan tenor yang tersedia untuk tiga dan  enam bulan.

"Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi," tambah Agusman.

Adapun, pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

Melalui kebijakan Bank Indonesia tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang.

"Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah," tutur Agusman. (Yas)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.