Sukses

Transaksi Nontunai di Tol Jabodetabek Tembus 80 Persen

Untuk mengejar target 100 persen penggunaan transaksi nontunai jalan tol pada 31 ‎Oktober 2017, harus ada 3 juta kartu

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia Kantor Perwakilan DKI Jakarta mencatat penggunaan transaksi nontunai di jalan tol wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) sudah di atas 80 persen.

Kepala Bank Indonesia kantor Perwakilan‎ DKI Jakarta Doni P. Joewono mengatakan, dari 13 gerbang tol yang ada di Jabodetabek, 80,75 persenya sudah menggunakan transaksi nontunai sampai 4 Oktober 2017. ‎Jumlah tersebut berkembang pesat, dari sebelumnya pada Juli 2017 hanya 28 persen.

‎"Perkembangan penetrasi jalantol nontunai sangat cepat,‎" kata Doni, di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Menurut Doni, untuk mengejar target 100 persen penggunaan transaksi nontunai jalan tol pada 31 ‎Oktober 2017, harus ada 3 juta kartu yang dimiliki masyarakat. Untuk mencapai target tersebut, masih dibutuhkan penyebaran 1,5 juta kartu lagi.

"Karena itu di depan ini menyiapkan 31 Oktober 100 persen segala kartunya dan layanannya. Pernah disampaikan Gubenur BI butuh 1,5 kartu untuk sampai 100 persen di Jabodetabek 800 ribu sampai 1 juta kartu sisanya di luar," tutur Doni.

Menurut Doni, Bank Indonesia mencermati ketersediaan uang elektronik di berbagai tempat perlu diupayakan untuk mempermudah akses bagi masyarakat dalam mendapatkan uang elektronik tersebut.

Selain menyediakan layanan penyediaan uang elektronik di pintu tol dalam masa implementasi 100 persen transaksi nontunai ini, Bank Indonesia juga mendukung upaya-upaya yang ditempuh oleh Perbankan selama ini seperti memperluas merchant-merchant penjualan uang elektronik serta pengisian ulang (top up) kepada masyarakat.

"Ketersediaan uang elektronik dibanyak tempat diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat agar tidak perlu mengantri di gerbang gerbang to‎‎l," ucap Doni.

Untuk diketahui, pada 31 Oktober 2017 pembayaran tol di seluruh Indonesia akan diberlakukan 100 persen secara nontunai. Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.16/PRT/M/2017 tentang transaksi nontunai di jalan tol, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi pada April 2016 yang meminta agar antrian di gerbang tol dihilangkan dengan penerapan sistem pembayaran secara elektronik.

Program yang mendukung Gerakan Nasional Non Tunai ini diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dan kemudahan transaksi pembayaran di pintu tol yang pada akhirnya akan meningkatkan aktivitas ekonomi nasional.

Dalam penerapannya, Kementerian PUPR, melalui Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan Perbankan ditingkat pusat telah melaksanakan berbagai program untuk menyukseskan implementasi tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini