Sukses

Batas Penghasilan Tak Kena Pajak RI Lebih Tinggi dari Malaysia

Pajak di Indonesia masih tergolong ringan. Lantaran tidak semua basis pajak dikenai pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Pajak di Indonesia masih tergolong ringan. Lantaran tidak semua basis pajak dikenai pajak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menyebut, batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) masih terbilang tinggi dibanding negara sekawasan.

"PTKP kita di Indonesia adalah yang terbesar setelah Vietnam. Artinya, tax base kita banyak yang tidak dikenai pajak. Kenapa, karena pajak pro rakyat," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Dia mengatakan, PTKP Indonesia Rp 4,5 juta per bulan. Angka ini juga jauh lebih tinggi jika dibanding Malaysia.

"Rakyat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak kena. Malaysia yang penghasilan di atas Rp 2,3 juta sebulan kena pajak. Bayangin aja, TKI kita di Malaysia average gajinya Rp 5 juta dia bayar pajak lho di sana," ujar dia.

Bahkan, Ken mengatakan, pemerintah tidak mengenakan pajak pada jaminan sosial. Padahal, dia menuturkan, jika itu dikenakan tax ratio Indonesia bisa mencapai 14,5 persen.

"Di Indonesia itu tax ratio tidak termasuk yang namanya kalau di sini BPJS, di luar negeri itu termasuk. Indonesia kalau dimasukkan BPJS, tax ratio kita tahun 2014 itu sudah 14,5 persen," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setoran Pajak Selama 8 Bulan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 686 triliun sepanjang Januari-Agustus 2017. Seretnya penerimaan pajak tersebut karena ada kontraksi pertumbuhan setoran sebesar 3 persen di periode Agustus tahun ini.

"Secara kumulatif Januari-Agustus, penerimaan pajak Rp 686 triliun atau 53,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di kantornya, Jakarta, Senin 4 September 2017.

Ia mengungkapkan, capaian penerimaan pajak tersebut naik 7,5 persen dibanding periode sama tahun lalu yang hanya sebesar 46 persen pada periode 8 bulan 2016. Untuk diketahui, target penerimaan pajak di APBN-P 2017 sebesar Rp 1.472,7 triliun.

"Pertumbuhan penerimaan pajak sampai dengan Agustus ini sekitar 10 persen dibanding tahun lalu," tutur Hestu Yoga.

Jika dilihat, realisasi penerimaan pajak di Januari-Agustus 2017 sebesar Rp 686 triliun hanya bertambah Rp 85 triliun dalam sebulan dari capaian Rp 601,1 triliun sepanjang Januari-Juli 2017.

"Per Agustus ini, setoran pajak Rp 85 triliun atau turun 3 persen dari realisasi periode sama tahun lalu Rp 87 triliun. Tahun lalu kan ada penerimaan dari tax amnesty hampir Rp 5 triliun dan setoran dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Agustus ini belum masuk lebih dari Rp 10 triliun," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • PTKP