Sukses

Temui Jonan, Bos Freeport Kembali Bahas Divestasi 5‎1 Persen

Freeport masih berkomitmen dengan kesepakatan‎ yang telah dibuat yaitu mengenai divestasi 51 persen ke pihak nasional.

Liputan6.com, Jakarta Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Inc Richard Adkerson dan Eksekutif Vice President PT Freeport Indonesia Tony Wenas kembali menemui Menteri‎ dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Pertemuan ini untuk membahas mengenai opsi pelepasan saham (divestasi) Freeport Indonesia.

Staf ‎Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan, pada Jumat siang sekitar pukul 10.45 WIB, dua petinggi Freeport menemui Ignasius Jonan di Kantor Kementerian ESDM.

"Tadi CEO Freeport Richard Adkerson dan Tony Wenas hadap Pak Jonan. Pak Jonan didampingi Sekjen, Kepala Biro Hukum dan saya," kata Hadi, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut, ‎petinggi Freeport menyampaikan akan tetap menjalankan kerangka dasar perundingan, yaitu divestasi 51 persen, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan penerimaan negara.

"Di situ konteksnya Freeport membahas soal framework atau kerangka dasar kesepakatan bersama terkait divestasi 51 persen, pembangunan smelter kemudian penerimaan negara baik pajak, retribusi dan lain-lain itu lebih besar dibandingkan Kontrak Karya," tutur Hadi.

Freeport masih berkomitmen dengan kesepakatan‎ yang telah dibuat, yaitu mengenai divestasi 51 persen ke pihak nasional, pembangunan pabrik smelter dan stabilitas invetasi mengenai penerimaan negara jauh lebih baik ketika berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Pada prinsipnya Freeport tetap komitmen dengan kesepakatan yang sudah diambil," ucapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Adkerson melayangkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)‎ mengenai tanggapan atas posisi pemerintah terkait pelepasan saham (divestasi) menjadi 51 persen ke pihak nasional. Surat Adkerson yang ditujukan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, di Jakarta.

‎Adkerson mengatakan, telah menerima posisi pemerintah terkait dengan divestasi. Dalam surat yang dibuatnya pada 28 September 2017 tersebut, dia ‎menyatakan ketidaksepakatan pada posisi pemerintah.

"Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan kirimkan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan yang ada di dalamnya," kata Adkeserson, seperti yang dikuti dalam surat tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.