Sukses

Aturan Investasi Perusahaan Tambang Bakal Genjot Penerimaan

RPP stabilitas investasi untuk perusahaan tambang disusun mengikuti amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) stabilitas investasi untuk perusahaan tambang. Dalam rancangan payung hukum tersebut, pemerintah mengincar pendapatan negara lebih besar.

‎Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, RPP stabilitas investasi untuk perusahaan tambang disusun, mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba).‎

"Mengenai RPP penerimaan negara kita mengatur bagaimana kewajiban penerimaan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba pasal 169," kata Sri Mulyani, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Sri ‎Mulyani melanjutkan, Undang-Undang (UU) Minerba mengamanatkan, Menteri Keuangan membangun kerangka penerimaan negara yang lebih baik, ketika perusahaan tambang mineral telah melepas status Kontrak Karya (KK) dan beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sri Mulyani mengungkapkan, penerimaan negara tersebut, bisa bersumber dari berbagai macam bentuk pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa royalti. ‎"Dalam pasal itu kami sebagai Menteri Keuangan harus develop suatu kerangka penerimaan negara yang harus lebih baik dibanding kalau dia masih dalam bentuk KK," papar Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun menegaskan, tidak ada rencana pemerintah untuk menurunkan penerimaan negara, dalam RPP stabilitas investasi perusahaan tambang tersebut.

"Apabila perubahan dari KK ke IUPK bagi perusahaan mana pun, maka UU Minerba mengamanatkan pemerintah harus mendapat bagian penerimaan negara yang lebih besar," tutur Sri Mulyani.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.