Sukses

Tersandung Kasus Korupsi, Ekspansi PT PAL ke Luar Negeri Mandek

KPK menetapkan Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah sebagai tersangka penerima suap pengadaan kapal perang.

Liputan6.com, Jakarta - Langkah PT PAL (Persero) berekspansi ke luar negeri terganjal. Sejumlah tender jual-beli kapal dengan beberapa negara lain terpaksa ditunda.

Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh mengungkapkan, terhentinya sejumlah proses tender jual beli kapal dengan beberapa negara lain karena perseroan tersandung kasus dugaan korupsi yang menimpa salah satu mantan direksi beberapa waktu lalu.

"Ada beberapa negara yang mengikuti United Nation and Coruption, itu sangat hati-hati kalau berhubungan dengan perusahaan yang tersandung masalah. Sekarang kita lihat kepentingan nasional, masalah hukum harus segera diselesaikan, itu ada di Tipikor. Tapi dari sisi potensi untuk bisa melakukan penjualan ke luar, jadi sedikit terbelenggu," kata Budiman di Kementerian BUMN, Jumat (29/9/2017).

Sebelum adanya kasus dugaan korupsi tersebut, ada beberapa negara yang menyatakan minat untuk membeli kapal dari PAL. Bahkan beberapa sudah dalam negosiasi harga. Namun sayang, sebagian terpaksa menunda tender hingga persoalan hukum salah satu mantan direksi PT PAL selesai.

Beberapa negara yang akan memesan kapal dari PT PAL di antaranya Filipina, Thailand, dan Senegal. Akibatnya, beberapa negara tersebut lebih memilih memesan dari perusahaan dari Prancis.

"Filipina itu mengikuti UN and Corruption, yang kita takutkan dia akan beli ke Prancis untuk salah satu kebutuhan kapal patroli cepat, padahal itu kan keahlian kita selama ini," tegas dia.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pihak untuk segera menyelesaikan persoalan ini dan kepada karyawannya untuk lebih mengedepankan integritas dalam bekerja. Dia tidak ingin persoalan yang sama akan terulang. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus suap

Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah, General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana (AC), dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR) sebagai tersangka penerima suap pengadaan kapal perang dari PT PAL ke instansi pertahanan Filipina. 

Adapun Dirut PT Pirusa Agus Nugroho ditetapkan sebagai pemberi suap.

Sebagai penerima suap, Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Saiful Anwar disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun terhadap Agus Nugroho, sebagai perantara dan pemberi suap, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • PT Pal Indonesia adalah salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang industri galangan kapal

    PT PAL Indonesia

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • PT PAL

  • Dugaan Suap