Sukses

Ditjen Pajak Incar Aset Tersembunyi, Begini Respons Bos Indofood

Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang menyatakan, pihaknya sudah mengikuti tax amnesty atau pengampunan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Dengan aturan ini, Ditjen Pajak akan memeriksa wajib pajak (WP) yang sudah ikut tax amnesty, apalagi yang belum ikut.

Direktur PT Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang atau yang akrab disapa Franky Welirang tak ambil pusing dengan aturan baru Ditjen Pajak ini. Yang terpenting, dia sudah ikut program tax amnesty.

"Saya tidak peduli, EGP (emang gue pikirin). Yang penting saya sudah ikut tax amnesty dan bayar pajak. Ya sudah, selesai," tegas Franky usai menghadiri acara Peringatan Hari Statistik Nasional di kantor BPS, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, ‎aturan ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dari harga yang belum dilaporkan oleh wajib pajak pasca-bergulirnya program pengampunan pajak (tax amnesty) serta sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Melalui PP ini, kata dia, pemerintah memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan tertentu.

"Selama sembilan bulan kemarin wajib pajak sudah diberikan kesempatan ikut pengampunan pajak.‎ Jadi, ini lebih kepada arah keadilan, pemerataan beban, mereka harus diberikan fairness, keadilan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Skema tarif pajak penghasilan final yang tertuang dalam PP ini sebesar 12,5 persen, atau lebih ringan jika dibandingkan dengan tarif yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan, di mana‎ kepada kelompok wajib pajak badan yang sebesar 25 persen dan wajib pajak orang pribadi lain yang sebesar 30 persen.

Hestu menyatakan, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak khawatir karena Ditjen Pajak akan menerapkan PP tersebut secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsilisasi dan perbaikan kepatuhan pajak sambil tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi.

"PP ini tidak berlaku bagi mereka yang penghasilannya di bawah PTKP.‎ Ini tidak menyentuh rakyat kecil yang berpenghasilan rendah, sehingga tidak perlu ada rasa kekhawatiran yang berlebihan," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.