Sukses

Kemenhub Bakal Kaji Ulang Bandara Berstatus Internasional

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, saat ini ada 28 bandara di Indonesia yang memiliki status internasional.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji ulang bandara-bandara di Indonesia yang berstatus internasional. Upaya ini dilakukan dalam rangka efisiensi.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, saat ini ada 28 bandara di Indonesia yang memiliki status internasional. Namun dalam kenyataannya, tidak semua bandara internasional tersebut memiliki penerbangan.

"Karena kita tidak ingin kejadian seperti Bandara Belitung terulang, status internasional dikeluarkan sejak 10 bulan lalu, tapi sampai sekarang tidak ada penerbangan dari dan ke luar negeri," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso di kantornya, Kamis (7/9/2017).

Agus menambahkan, saat ini pihaknya telah menerapkan aturan baru di mana jika bandara yang diusulkan berubah status menjadi bandara internasional, harus memiliki penerbangan dari dan ke luar negeri terlebih dahulu.

Status internasional yang dimiliki sebuah bandara, kata Agus, pasti memiliki tingkat kemanan yang lebih banyak. Seperti peralatan kemanan bandara untuk gate internasional dan imigrasi.

Tidak hanya Bandara Belitung, Agus mengatakan, bandara yang kini tidak memiliki penerbangan internasional namun berstatus internasional adalah bandara Biak.

Peraturan baru mengenai penerapan status bandara internasional ini coba diterapkan ke Bandara Silangit. Saat ini bandara yang berlokasi di Sumatera Utara diusulkan berstatus internasional. Status ini untuk mendukung upaya pengembangan wisata di Danau Toba.

"Jadi kita minta, akan diberikan status internasional jika dalam waktu enam bulan ke depan ada pernerbangan berjadwal yang datang dan pergi ke luar negeri," dia menandaskan.

Penumpang Pesawat Tembus 10 Juta Orang

Badan Pusat ‎Statistik (BPS) mengumumkan jumlah penumpang pesawat, baik penerbangan domestik maupun internasional selama Juli 2017 mencapai 10,40 juta orang. Jumlah tersebut naik dibanding bulan sebelumnya yang sebanyak 8,32 juta orang dan 9,24 juta orang di periode Juli 2016.

Kepala BPS, Suhariyanto atau yang akrab disapa Kecuk mengatakan, dari 10,40 juta penumpang pesawat di bulan ketujuh ini, penumpang pada penerbangan domestik yang paling besar, yakni sebanyak 8,92 juta orang. Sementara penumpang pada penerbangan internasional 1,48 juta orang.

"Penerbangan domestik memang tinggi karena ada libur. Dari data PT Angkasa Pura II saja musim lebaran tahun ini, tambahan penerbangan (extra flight) mencapai 1.639 extra flight atau meningkat dari tahun lalu," kata Suhariyanto di kantornya, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Data BPS menunjukkan, ‎penumpang penerbangan domestik 8,92 juta orang di Juli 2017 naik 27,89 persen dibanding Juni lalu yang sebanyak 6,98 juta orang. Meningkat pula 13,28 persen dibanding Juli 2016 yang tercatat 7,88 juta penumpang domestik.

Sedangkan untuk penumpang penerbangan internasional 1,48 juta orang pada bulan ketujuh ini naik 10,56 persen dibanding bulan sebelumnya 1,34 juta penumpang, serta melonjak 17,5 persen dari realisasi 1,26 juta orang di periode Juli tahun lalu.

Dari sisi perkembangan transportasi angkutan laut, penumpang kapal laut tercatat sebanyak 1,81 juta penumpang pada Juli ini. Naik 18,73 persen dibanding Juni 2017 sebanyak 1,53 juta penumpang dan naik 9,41 persen dibanding 1,66 juta penumpang‎ pada Juli 2016.

Jumlah penumpang kereta api juga tembus 34,31 juta penumpang di Juli ini atau naik 11,68‎ persen dibanding Juni lalu 30,72 juta penumpang. Serta naik 19 persen dibanding periode bulan ketujuh tahun lalu sebanyak 28,83 juta orang.

"Peningkatan penumpang terjadi pada commuter line, karena sehabis libur lebaran, aktivitas kembali normal," pungkas Suhariyanto.

Tonton video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.