Sukses

Sri Mulyani Bakal Turunkan Pajak Penghasilan Final UMKM?

Kementerian Keuangan akan evaluasi terhadap PPh final usaha mikro, kecil dan menengah dari omzet maksimal Rp 4,8 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati tengah mengevaluasi pungutan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 1 persen dengan maksimal omset Rp 4,8 miliar setahun. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM.

"Kami sedang melakukan evaluasi. Nanti kalau sudah siap, kami sampaikan," tegas Sri Mulyani usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan, Kemenkeu akan melakukan evaluasi dan perubahan terhadap PPh Final UMKM 1 persen dari omzet maksimal Rp 4,8 miliar.

"Kami akan melakukan review dan revisi. Tapi itu masih didiskusikan bukan cuma persoalan tarif, tapi juga jenis pajak, objek pajaknya, harus didetailkan di revisi itu. Jadi tunggu saja," ujar dia.

Revisi ini Suahasil mengakui untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari UMKM. Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih rinci mengenai rencana perubahan pajak UMKM.

"UMKM kan bagian dari ekonomi yang cukup besar. Kami ingin mereka bisa mengklaim taat pajak, meningkatkan kepatuhan pajaknya. Caranya memasukkan mereka ke dalam sistem pajak," ujar dia.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Target Perpajakan

Sebelumnya pemerintah menargetkan perpajakan yang berasal dari pajak dan bea cukai sebesar Rp 1.609,4 triliun di Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Target itu menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani realistis.

"Realistis," tegas Sri Mulyani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2017.

Untuk diketahui, penerimaan perpajakan Rp 1.609,4 triliun di RAPBN 2018 tumbuh 9,3 persen. Dibanding outlook 2017 sebesar Rp 1.472,7 triliun yang tumbuh 14,5 persen, target perpajakan di 2018 disebut lebih moderat.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah mendesain penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.609 triliun di RAPBN 2018 dengan mempertimbangkan berbagai hal, seperti pencapaian program pengampunan pajak (tax amnesty), pertukaran data keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI), dan kondisi perekonomian.

"Jadi dia (APBN) bisa menimbulkan optimisme dan pada saat yang sama juga bisa menciptakan penyelenggaraan negara (penerimaan). Sehingga kita bisa melakukan belanja dan membuat ekonomi bergerak. Kita kelola keduanya (penerimaan dan belanja) dengan tujuan supaya ekonomi kuat menghadapi ketidakpastian dengan pemerataan dan keadilan," tutur dia.

Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, penetapan target penerimaan perpajakan karena menghitung dari target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dan inflasi 3,5 persen di 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.