Sukses

AirNav Kelola Navigasi Bandara Dua Perusahaan Migas

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012, penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia dilakukan Perum LPPNPI.

Liputan6.com, Jakarta Dua bandara yang dioperatori perusahaan pencari migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) kini mengalihkan layanan navigasinya ke Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/AirNav Indonesia).

Pengalihan ini merupakan hasil  kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan AirNav Indonesia.

Nota kesepahaman tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan di Bandar Udara Khusus Matak dan Pagerungan ditandatangani Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi dan Direktur Utama LPPNPI, Novie Riyanto.

Amien mengatakan,‎ saat ini terdapat 275 KKKS produksi dan eksplorasi. Operasional beberapa KKKS yang berada di daerah terpencil,seperti Medco E&P Natuna Ltd menggunakan Bandar Udara Matak, Kepulauan Ria. Adapula Kangean Energy Indonesia Ltd yang menggunakan bandar udara Pagerungan, Jawa Timur.

“Saat ini pelayanan kenavigasian kedua bandara tersebut dilaksanakan oleh Kontraktor KKS pengguna,” kata Amien, di Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012, penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia dilakukan Perum LPPNPI.

Selain itu,  mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2016 tentang pengalihan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan, juga menyebutkan bahwa Bandar Udara Matak dan Pagerungan merupakan bagian dari bandar ydara yang masuk dalam pelayanan navigasinya akan diambil alih oleh Perum LPPNPI.

Menurut Amien, SKK Migas akan mendukung program pengalihan, penyelenggaraan dan pelayanan navigasi penerbangan di bandar udara yang digunakan untuk kegiatan Kontraktor KKS di seluruh Indonesia.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, nantinya AirNav Indonesia  bisa menjalankan fungsi dan tugasnya secara penuh, dengan memanfaatkan sumber daya dan peralatan yang dimiliki oleh SKK Migas.

“Harapannya, membuat kegiatan hulu migas menjadi lebih cepat dan efisien, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” ucap Amien.

Novie mengungkapkan, tujuan nota Kesepahaman ini untuk mendukung pelayanan navigasi penerbangan Indonesia yang dapat meningkatkan keselamatan, efisiensi transportasi udara, serta mendukung industri nasional. 

Khususnya atas pelayanan navigasi dikaitkan dengan program Pemerintah, untuk bisa segera melakukan pengambilan kontrol atas ruang udara (Flight Information Region/FIR) di wilayah Kepulauan Riau yang meliputi Batam, Tanjung Pinang, Karimun, dan Natuna.

"Percepatan atas realignment penting bagi Indonesia untuk mewujudkan keselamatan layanan navigasi yang pada akhirnya kedaulatan atas ruang udara nasional," dia menandaskan.

Tonton video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.