Sukses

Kementerian Desa Buka Lowongan 13.053 Tenaga Pendamping

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membuka pendaftaran penerimaan 13.053 tenaga pendamping profesional.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka pendaftaran untuk penerimaan 13.053 tenaga pendamping profesional (TPP) atau Tenaga Pendamping Desa Tahun Anggaran 2017. Pembukaan pendaftaran itu mulai 26-31 Desember 2017.

Pendaftaran calon kuota TPP dilaksanakan secara online melalui website resmi http://pendamping2017.kemendes.go.id pada 26 Agustus-31 Agustus 2017. Ketentuan dan persyaratan pendaftaran juga dapat dilihat pada pengumuman rekrutmen tenaga pendamping profesional http://pendamping2017.kemendes.go.id/home.php.

Dikutip dari laman http://pendamping2017.kemendesa.go.id/quota.php oleh Setkab, Senin ( 28/8/2017), jumlah kuota yang dibutuhkan secara nasional tercatat sebanyak 13.053 orang.

Kementerian Desa membutuhkan pendamping lokal desa (PLD), pendamping desa pemberdayaan (PDP), pendamping desa teknik infrastruktur, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa (TA-PMD), tenaga ahli infrastruktur desa (TA-ID), tenaga ahli pembangunan partisipatif (TA-PP), tenaga ahli pengembangan ekonomi desa (TA-PED), tenaga ahli pengembangan teknologi tepat guna (TA-TTG), dan tenaga ahli pelayanan sosial dasar (TA-PSD).

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Selanjutnya

Berikut rincian kuota yang dibutuhkan setiap provinsi dikutip dari laman http://pendamping2017.kemendesa.go.id/quota.php : 1. Aceh: 328 Kuota; 2. Bali: 104 Kuota; 3. Banten: 138 Kuota; 4. Bengkulu: 182 Kuota; 5. DI Yogyakarta: 193 Kuota; 6. Gorontalo: 120 Kuota; 7. Jambi: 228 Kuota; 8. Jawa Barat: 1.185 Kuota; 9. Jawa Tengah : 2.423 Kuota; 10. Jawa Timur: 1.163 Kuota; 11. Kalimantan Barat: 366 Kuota; 12. Kalimantan Selatan: 496 Kuota; 13. Kalimantan Tengah: 411 Kuota.

Selain itu: 14.Kalimantan Timur: 337 Kuota; 15. Kalimantan Utara: 131 Kuota; 16. Kepulauan Bangka Belitung: 78 Kuota; 17. Kepulauan Riau: 109 Kuota; 18. Lampung: 373 Kuota; 19 . Maluku: 177 Kuota; 20. Maluku Utara: 141 Kuota; 21. Nusa Tenggara Barat: 130 Kuota; 23. Nusa Tenggara Timur: 287 Kuota; 24. Papua: 634 Kuota; 25. Papua Barat: 486 Kuota; 26. Riau: 246 Kuota.

Selanjutnya 27. Sulawesi Barat: 90 Kuota; 28. Sulawesi Selatan: 514 Kuota; 29. Sulawesi Tengah: 315 Kuota; 30. Sulawesi Tenggara: 263 Kuota; 31. Sulawesi Utara: 185 Kuota; 32. Sumatra Barat : 196 Kuota; 33. Sumatra Selatan: 336 Kuota; dan 34. Sumatra Utara: 688 Kuota

Pengaduan resmi terkait permasalahan rekrutmen ini, dapat disampaikan melalui pendamping2017@kemendesa.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.