Sukses

Cegah Penyimpangan, Dekopin Usul Koperasi Salurkan Dana Desa

Agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa perlu ada solusi perubahan sistem alokasi penggunaan dana desa.

Liputan6.com, Jakarta - Munculnya kebijakan dana desa memberikan angin segar untuk pembangunan masyarakat desa. Namun, sayangnya ada banyak penyimpangan penggunaan dana desa untuk keperluan di luar pemberdayaan rakyat desa dan sebagian di korupsi oleh oknum pemerintah di daerah dan desa.

Penggelontoran dana ke desa sejak 2015 sebesar Rp 20,76 triliun untuk 74.093 desa. Kemudian pada 2016 sebesar Rp 46,98 triliun untuk 74.754 desa dan 2017 sebesar Rp 60 triliun untuk 74.954 desa. Bahkan direncanakan dana desa 2018 sebesar Rp 120 triliun.

"Angka yang sangat besar untuk alokasi anggaran pembangunan di desa. Jika dana ini dilaksanakan dengan baik untuk peningkatan infrastruktur desa, operasional pembangunan desa, program dana bergulir maka akan mempercepat pembangunan desa sesuai dengan Nawacita Presiden yang ketiga membangun Indonesia dari pinggiran," ujar Ketua Harian Dekopin Agung Sudjatmoko, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (12/8/2017).

Untuk mencegah terjadi penyalahgunaan dana desa, Agung menilai perlu ada solusi perubahan sistem alokasi penggunaan dana desa. Ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan, yaitu pertama, memecah sistem penyaluran menjadi empat bagian yaitu untuk pembangunan infrastruktur desa, pendidikan pelatihan, operasional dan modal bergulir di pedesaan.

Kedua, masing-masing bagian di atas di masukkan ke rekening institusi yang berbadan hukum di desa sesuai dengan peruntukan. Ketiga, lakukan pengawasan penggunaan anggaran secara demokratis dengan melibatkan rakyat desa.

Khusus untuk modal bergulir, Dekopin menganjurkan agar pemerintah menggunakan instrumen koperasi untuk selamatkan dan mengoptimalkan dana desa.

"Kenapa harus gunakan koperasi? Karena dengan koperasi dana desa tersebut dapat di gulirkan ke kelompok sasaran di desa. Masyarakat desa tercatat sebagai anggota, koperasi di desa yang ditunjuk mempunyai syarat koperasi yang sehat dan akuntabilitas penggunaan dana desa di koperasi akan di pertanggungjawabkan dengan mekanisme yang jelas di rapat anggota. Semua kemajuan, perkembangan dan permasalahan diungkap secara umum pada rapat anggota. Dengan demikian dana desa tersebut dapat digunakan secara optimal," jelas dia.

Agung juga menyatakan Dekopin siap untuk membangun transparansi penggunaan dana desa khususnya untuk alokasi modal bergulir pemberdayaan masyarakat desa, selama koperasi diberi peran yang benar dan proporsional untuk mengurai carut marut masalah dana desa.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.