Sukses

Tak Bayar Utang, Bank DKI Eksekusi Agunan PT Idee Murni Pratama

PT Bank DKI melakukan eksekusi terhadap PT Idee Murni Pratama karena tak juga membayar utang yang mengakibatkan kredit macet.

Liputan6.com, Jakarta PT Bank DKI melakukan eksekusi terhadap PT Idee Murni Pratama karena tak juga membayar utang yang mengakibatkan kredit macet. Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya melakukan proses eksekusi agunan PT Idee Murni Pratama yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 44 Menteng, Jakarta Pusat.

Corporate Secretary Bank DKI Zulfarsah mengatakan, Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Eksekusi Pengosongan No.92/2016 yang diterbitkan tanggal 20 Juni 2016.

“Eksekusi ini dilakukan untuk membayar kredit macet yang selama ini tidak dibayar oleh debitur PT Idee Murni Pratama. Agunan tersebut dijaminkan dengan sah sesuai dengan akta perjanjian kredit dan telah diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar, Zulfarshah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Zulfarsah mengatakan, Idee Murni Pratama telah berutang kepada PT Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak membayar kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang disepakati sehingga menjadi kredit macet di Bank DKI.

“PT Idee Murni Pratama tidak memiliki itikad baik untuk membayar kewajiban utangnya,” tandas Zulfarshah.

Sebagai Bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI, pihaknya meminta manajemen PT Idee Murni Pratama untuk menghormati keputusan pengadilan dan mengosongkan agunan yang dijadikan sebagai jaminan utangnya.

Proses Eksekusi asset PT Idee Murni Pratama sendiri berlangsung mulus. Meski dihalang halangi sekelompok orang tak dikenal, namun Polisi bisa bertindak tegas sehingga sita aset agunan PT Idee Murni Pratama sesuai penetapan PN Jakarta Pusat bisa dilaksanakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.