Sukses

Pekerja PD Pasar Jaya Tuntut Manajemen Transparan Soal Gaji

Para pekerja juga menyoroti kinerja PD Pasar Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Serikat Pekerja (SP) PD Pasar Jaya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PD Pasar Jaya, Cikini, Jakarta Pusat pada hari ini. Tuntutan pekerja ke manajemen salah satunya terkait transparansi gaji.

‎Ketua SP PD Pasar Jaya Kasman Panjaitan mengatakan, pemberian gaji di bawah kepemimpinan Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin tidak dipaparkan dengan jelas antara besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja.

"Pemberian gaji hanya tertera gaji sekian, coba teman-teman tanyakan berapa gaji pejabat struktural, pasti kaget. Karena bedanya bagaikan langit dan bumi dengan para staf," ujar dia ‎dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/7/2017).

Selain itu, para pekerja juga menyoroti kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. Sebab menurut Kasman,‎ pendapatan perusahaan saat ini cenderung defisit, program pembangunan pasar yang berjalan lambat.

Kemudian kesenjangan kesejahteraan pegawai menurun hingga penerimaan dan pengangkatan pegawai juga saat ini menjadi perhatian dari para pekerja.

"Bagaimana bisa mencapai target pendapatan yang direncanakan. Bagaimana bisa mempercepat pembangunan pasar, bisa menyejahterakan pegawai jika pegawai tetap diangkat berdasarkan keinginan dan kehendak pribadi," ungkap dia.

Selama ini, menurut Kasman, ‎hanya pegawai tetap PD Pasar Jaya yang paham akan karakteristik dan manajemen pasar tradisional secara riil. Namun manajemen malah menempatkan tenaga profesional yang diangkat menjadi pegawai tetap tanpa memenuhi syarat dan ketentuan pada posisi jabatan struktural.

"Sekarang kan Direksi menempatkan orang di posisi jabatan struktural tanpa melihat pangkat dan golongan padahal jelas syarat dan ketentuan diatur di SK Direksi PD Pasar Jaya Nomor 112 Tahun 2016 per tanggal 3 Mei 2016," kata dia.

Ini yang mendasari serikat pekerja mempunyai sejumlah tuntutan kepada pihak manajemen PD Pasar Jaya. Tuntutan itu antara lain,‎ menolak tenaga Profesional karena dinilai tidak memenuhi syarat peraturan.

Kemudian meminta manajemen mencabut SK Dirut PD Pasar Jaya atas pengangkatan tenaga profesional menjadi pegawai tetap dan memberhentikan 15 orang tenaga profesional yang sudah diangkat menjadi pegawai tetap karena dinilai melanggar aturan.

Para pekerja juga ‎meminta adanya penggabungan gaji pokok dan tunjangan kinerja para pegawai tingkat staf tanpa di batasi masa kerja, kenaikan pangkat atau golongan pegawai Pasar Jaya yang sudah waktunya sesuai aturan.

"Kami juga minta dibuatkan daftar gaji pegawai setiap bulannya agar transparan. Hapus Tunjangan Pajak PPh 21 bagi tingkat manajer maupun pegawai lainnya, berlakukan pangkat minimal memangku jabatan sesuai aturan serta audit Keuangan PD Pasar Jaya tahun buku 2016-2017," tandas dia.

Tonton video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.