Sukses

Bayar Gaji di Bawah UMP, Pengusaha Jadi Tersangka

Kemnaker telah merampungkan pemeriksaan kepada tersangka dan sembilan saksi termasuk saksi ahli.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan pengusaha berinisial YS sebagai tersangka. YS yang merupakan Direktur Utama PT KL ini terbukti membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum Jakarta.

Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Kemnaker ‎M Iswandi Hari mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh YS m‎elanggar pasal 185 jo 90 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal Rp 400 juta.

Sebelum menetapkan YS sebagai tersangka, p‎enyidik telah merampungkan pemeriksaan kepada tersangka dan sembilan saksi termasuk saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa slip gaji, buku upah, kartu pekerja, nota pemeriksaan serta sejumlah barang bukti lainnya.

‎"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Dari hasil analisa perkara, keterangan para saksi dan tersangka, serta analisa hukum dari keterangan para saksi dan tersangka serta petunjuk barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan pembayaran upah kepada pekerja periode bulan Januari 2010 sampai bulan Juni 2011 dibawah ketentuan upah minimum DKI Jakarta.

‎Iswandi menyatakan, PT KL diketahui telah melakukan pelanggaran pembayaran upah, setelah petugas pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendatangi dan melakukan penyelidikan PT KL yang berkantor di kawasan MT Haryono, Jakarta.

‎Mengetahui adanya pelanggaran tersebut, petugas pengawas Kemnaker langsung memberikan nota pemeriksaan Nomor : B.17/PPK–NKJ/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 serta dengan Penegasan Nota Pemeriksaan Nomor:B.103/PPK–NKJ/III/2012 tanggal 12 Maret 2012. Lalu dilakukan peyidikan berdasarkan surat laporan kejadian Nomor : 01/LK/PPNS/I/2013, tanggal 15 Januari 2013 dan surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/01/II/2013/PPNSres - Nakertrans, tanggal 14 Pebruari 2013.

Menurut Iswandi, dalam pemeriksaan, tersangka YS tidak menunjukkan itikad baik. Pasalnya YS tetap bersikukuh jika perusahan telah melakukan pembayaran upah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan dia menolak terhadap segala tuntutan pekerja terkait pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum untuk tahun 2010 dan tahun 2011.

"‎Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya Kejaksaan akan meneruskannya ke Pengadilan," tandas Iswandi.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.