Sukses

Pemerintah Tak Kenakan PPN 10 Persen pada Produk Gula Petani

Seluruh produk gula yang dihasilkan oleh petani di dalam negeri tidak akan dikenakan PPN.‎

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) sepakat untuk tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen pada produk gula petani.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI, Soemitro Samadikoen, usai bertemu Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, di Kantor Pusat DJP.

"Intinya beliau setuju akan dibuat peraturan pemerintah, diusulkan agar gula tani bukan barang terutang pajak. Jadi tidak dikenakan PPN," ujar dia di Jakarta, Kamis (13/7/2017).‎

Menurut Soemitro, kesepakatan ini nantinya akan dituangkan ke dalam surat yang akan dikeluarkan oleh DJP pada pekan depan. Namun dia belum bisa memastikan bentuk payung hukum dari kesepakatan tersebut.‎

"Jadi akan ada surat minggu depan. Selama ini sebagai awalan itu penegakan kepada seluruh pedagang dan seluruh stakeholder bahwa omzet petani yang di bawah Rp 4,8 miliar itu tidak kena PPN karena bukan PKP (pengusaha kena pajak). Tapi ke depan kami tegaskan dalam minggu depan Dirjen Pajak sampaikan ke kita akan diterbitkan surat," ‎jelas dia.

Dengan adanya surat tersebut, kata Soemitro, seluruh produk gula yang dihasilkan oleh petani di dalam negeri tidak akan dikenakan PPN.‎

‎"DJP akan menegaskan gula petani bukan barang yang terutang pajak, jadi tidak terkena PPN. Ini sesuai dengan keinginan kita, sehingga sampai di mana pun juga gula tadi tidak terutang," tandas dia.

Berikut kesimpulan hasil rapat Direktur Jenderal Pajak dengan APTRI:

1. Atas penyerahan gula oleh petani tebu beromset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak terutang PPN karena petani tersebut tidak dikategorikan (dikukuhkan) sebagai Pengusaha Kena Pajak. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pedagang tidak dapat membebankan PPN yang terutang kepada petani.

2. DJP akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok, yang ditetapkan sebagai bukan barang kena pajak, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPN. Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang menetapkan gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok hasil industri dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pengujian UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.