Sukses

RI Bisa Jadi Pemain Besar dalam Industri Reasuransi

Peran perusahaan reasuransi untuk berbagi risiko yang diemban perusahaan asuransi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendorong industri asuransi dalam negeri untuk terus meningkatkan retensi premi di dalam negeri. Salah satu caranya adalah dengan upaya merger ReIndo dan Indonesia Reguna untuk memperkuat kapabilitas dan permodalan reasuransi dalam negeri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Julian Noor ‎mengatakan, dengan mergernya dua reasuransi pelat merah tersebut, diharapkan dapat menekan laju premi ke luar negeri. Dengan demikian, pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Selain itu juga diharapkan hadirnya merger reasuransi ini. Indonesia dapat menjadi salah satu pemain terdepan di industri reasuransi di tingkat regional," ujar dia di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Julian menyatakan, ‎secara sederhana, reasuransi adalah perusahaan yang mengasuransikan perusahaan asuransi. Reasuransi sendiri memiliki peran fundamental. Jadi apabila sebuah perusahaan asuransi tidak mereasuransikan premi mereka, maka perusahaan asuransi tersebut berpotensi bangkrut karena besarnya risiko beban klaim.

Dia menuturkan, setiap perusahaan asuransi harus menyebarkan risiko (spreading of risk) yang tidak mampu diembannya sendiri (own retention). "Oleh karena itu, reasuransi menjadi kebutuhan bagi perusahaan asuransi untuk menyebarkan risiko," kata dia.

Sementara itu, Corporate Secretary Indonesia Re Novis Asria mengatakan, sama halnya seperti nasabah pemegang polis yang membagikan risiko mereka ke perusahaan asuransi, posisi perusahaan reasuransi hadir untuk memproteksi perusahaan asuransi dari posibilitas klaim yang begitu besar.

Novis mencontohkan kejadian banjir besar di Jakarta pada Januari 2013 yang begitu banyak kerugian, baik berupa properti maupun kendaraan bermotor. Hal ini menghasilkan nilai klaim yang sangat besar bagi perusahaan asuransi dan tentunya menjadi beban keuangan yang harus dikelola dengan baik.

"Di sinilah peran perusahaan reasuransi berada, untuk berbagi risiko yang diemban perusahaan asuransi tersebut. Perusahaan reasuransi berperan sebagai recovery bagi perusahaan asuransi dalam menangani klaim nasabah," ujar Novis.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.