Sukses

BI Terbitkan Aturan National Payment Gateway

Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), atau National Payment Gateway.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), atau National Payment Gateway. GPN merupakan sebuah sistem yang terdiri atas Standar1, Switching2, dan Services3 yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara menjelaskan, dengan adanya Gerbang Pembayaran Nasional, pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik akan dapat dijalankan dengan interkoneksi atau saling terhubung dan interoperabilitas atau saling dapat dioperasikan.

"Peraturan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta sesuai dengan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi," jelas dia dalam keterangan tertulis Kamis (6/7/2017).

Ruang lingkup Gerbang Pembayaran Nasional mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi tiga hal. Pertama, interkoneksi Switching, yaitu keterhubungan antara jaringan Switching yang satu dengan jaringan Switching yang lainnya.

Kedua, interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran, yaitu keterhubungan antara jaringan pada kanal pembayaran yang satu dengan kanal pembayaran yang lainnya serta kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur selain dari infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.

Ketiga, interoperabilitas instrumen pembayaran, yaitu kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur selain dari infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.

Ketentuan mengenai GPN diterbitkan agar infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional dapat tertata dengan baik. Peraturan GPN antara lain mengatur mengenai syarat-syarat bagi penyelenggara GPN, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services. Selain itu, disediakan pula pengaturan bagi lembaga-lembaga yang terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional.

Dalam rangka mewujudkan interkoneksi dan interoperabilitas ekosistem pembayaran, maka penyelenggaraan Gerbang Pembayaran Nasionalmencakup kewajiban penyelesaian akhir di Bank Indonesia, pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik, branding nasional, skema harga dan fitur layanan minimal.

Pemberlakuan aturan ini diharapkan dapat menjadi landasan terbentuknya integrasi sistem pembayaran nasional, sehingga mendorong penggunaan transaksi nontunai oleh masyarakat Indonesia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.