Sukses

Sri Mulyani Sudah Teken Aturan Pembayaran THR dan Gaji ke-13

Pencairan THR PNS menunggu Satuan Kerja (Satker) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Liputan6.com, Jakarta - Satu persatu aturan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini akhirnya sudah dituntaskan. Setelah Peraturan Pemerintah (PP) ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini giliran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi aturan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Demikian disampaikan Direktur Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono. "PMK sudah ditandatangani Bu Menkeu kemarin malam (13/6)," kata Marwanto di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Untuk pencairannya, ia mengaku, masih menunggu Satuan Kerja (Satker) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Saat ini, tercatat ada 25 ribu Satker di seluruh wilayah Indonesia.

"Menunggu Satker mengajukan SPM ke KPPN. Mudah-mudahan Kamis dan Jumat sudah ada pengajuan tersebut. Akan dicairkan bila sudah ada pengajuan SPM dari Satker," terang Marwanto.

Ia mengimbau kepada seluruh Satker untuk tepat waktu dalam mengajukan SPM. "KPPN bisa mencairkan dana, kalau ada SPM. Proses pembayarannya pun cepat, karena kan sudah online dan langsung masuk rekening. Kecuali di daerah pelosok yang jauh, masih ada yang dikirim via pos," paparnya.

Marwanto memastikan, THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dapat dibayarkan sebelum Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 bagi PNS aktif diberikan pada awal Juli 2017. "Pensiun ke-13 dan THR diberikan sebelum hari raya. Gaji ke-13 diberikan awal Juli ini," tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan bahwa THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS akan dipotong pajak penghasilan (PPh). Para aparatur negara akan menerima THR sebesar gaji pokok, dan gaji plus tunjangan untuk gaji ke-13.

"Sudah (dipotong pajak). Selama ini PNS (THR dan gaji ke-13) sudah dipotong pajak. Pajak penghasilan," kata dia, Senin (12/6/2017).

Untuk jumlah yang diterima, sama persis dengan tahun lalu. THR yang diberikan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebesar gaji pokok. Sedangkan gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum ke-13. Sementara untuk purna PNS akan mengantongi pensiunan pokok ke-13.

Kemenkeu‎ sudah menyediakan anggaran yang dibutuhkan untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini dengan total Rp 23 triliun. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. "Untuk pembayaran THR dan gaji-13, dananya sudah disiapkan sesuai dengan kebutuhannya," ujarnya.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.