Sukses

Sri Mulyani: PP THR dan Gaji ke-13 Sudah Diteken Presiden Jokowi

Kementerian Keuangan akan mengeluarkan PMK sebagai aturan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) maupun pensiunan. Payung hukum tersebut dalam waktu dekat akan segera diterbitkan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal itu usai Konferensi Pers Sidang Tahunan International Moneter Fund (IMF)-World Bank di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

"Bapak Presiden sudah tanda tangan (PP). Nanti akan segera diumumkan," ujar dia.

Setelah PP terbit, Kemenkeu akan mengeluarkan PMK sebagai aturan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13. Namun demikian, Sri Mulyani belum dapat memastikan apakah PMK tersebut dapat meluncur pada pekan ini. "PMK, kami siapkan secepat mungkin," kata Sri Mulyani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono, mengungkapkan, Kemenkeu masih menunggu payung hukum pencairan gaji THR dan gaji ke-13, dalam bentuk PP. PP tersebut diakui segera ditandatangani Presiden Jokowi.

"PP-nya diharapkan minggu ini, kemudian PMK bisa menyusul karena kan sudah ada substansinya. Tinggal di nomorin dan paraf Bu Menkeu, tapi menunggu PP," ujarnya.

Meski PP dan PMK belum terbit, Marwanto mengimbau kepada para satuan kerja (satker) untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). Dengan begitu saat aturan keluar, Kemenkeu dapat segera membayarkan.

"Kita sudah minta siap-siap, begitu PMK terbit bisa langsung dicairkan," katanya.

Kemenkeu sudah menganggarkan pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun ini sebesar Rp 23 triliun. Sementara realisasinya untuk THR, gaji-ke 13 pensiunan, dan gaji ke-13 PNS aktif 2017, Marwanto belum dapat memperkirakannya.

"Tahun lalu total Rp 17,9 triliun, nah tahun ini akan ada tambahan Rp 1 triliun-Rp 1,5 triliun. Sisanya dari Rp 23 triliun itu buat bayar tunjangan kinerja kementerian/lembaga yang tahun lalu belum memperolehnya," tutur Marwanto.

Marwanto menyebut, THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dibayarkan pada akhir minggu kedua Juni ini. Sementara gaji ke-13 untuk PNS aktif, dan lainnya akan dibayarkan pada minggu pertama Juli.

"Untuk THR dan pensiun ke-13 dibayar akhir minggu kedua Juni. Gaji ke-13 untuk PNS dan lainnya, pencairan-nya akan dilaksanakan pada minggu pertama Juli 2017," kata Marwanto.

 

Tonton Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.