Sukses

Punya Kartu Kredit Lebih dari Dua, Apa Dampak Buruknya?

Perlukah sebenarnya punya kartu kredit lebih dari dua? Apa dampak buruknya?

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini transaksi nontunai semakin diminati masyarakat. Pemerintah saat ini semakin gencar menganjurkan masyarakat menggunakan transaksi nontunai.  

Selain kemudahan transaksi, ada aspek efisiensi dan transparansi yang bisa didapatkan melalui penggunaan transaksi nontunai. Baik itu menggunakan debit, uang elektronik (e-money), dompet kredit, maupun kartu kredit.

Dalam menggunakan transaksi nontunai ini, biasanya konsumen bisa lebih berhemat karena ada diskon, cashback, atau promosi. Sebelum e-money populer, masyarakat sudah lebih dulu menggunakan kartu kredit sebagai alat transaksi nontunai.

Namun jika khusus membahas tentang kartu kredit, perlukah sebenarnya punya kartu kredit lebih dari dua? Apa dampak buruknya? Simak ulasannya seperti dikutip dari CekAja.com

1. Membayar biaya tahunan mahal

Memiliki banyak kartu kredit berarti harus siap membayar biaya tahunan yang mahal. Biaya tahunan kartu kredit mulai dari Rp 120 ribu untuk jenis kartu kredit silver sampai Rp 3 juta  untuk kartu kredit platinum.

Misalnya Anda punya tiga buah kartu kredit. Yang pertama kartu kredit silver untuk belanja dengan biaya Rp 120 ribu per tahun, yang kedua kartu kredit khusus travel dengan biaya Rp 800 ribu, dan yang ketiga kartu kredit platinum untuk gaya hidup dengan biaya Rp 1 juta. Ini artinya, dalam setahun Anda harus membayar Rp1.920.000 untuk biaya kartu kredit.

Solusi: Pilih satu atau dua kartu kredit yang paling mewakilkan gaya hidup Anda. Misalnya kalau Anda jarang bepergian dengan pesawat terbang, tidak perlu punya kartu kredit travel.

Telat bayar tagihan

.

2. Kemungkinan lupa membayar tagihan

Setiap bertransaksi hanya perlu menggesek kartu. Kemudahan ini memang ditawarkan oleh transaksi nontunai. Tapi dampak buruknya, Anda mungkin lupa atau terlambat membayar tagihan karena ketiga kartu punya tanggal jatuh tempo yang berbeda.

Jika sudah begini, Anda pun dikenai denda. Bank Indonesia mengeluarkan aturan terkait dengan pengenaan denda tersebut. Hal ini diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 14/17/DASP mengenai perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.

Dalam regulasi yang mulai berlaku sejak 7 Juni 2012 itu, pemegang kartu kredit yang terlambat membayar tagihan akan dikenakan sebesar 3 persen dari total tagihan di mana jumlah maksimal denda yang bisa dikenakan oleh pihak bank yakni sebesar Rp 150 ribu.

Kalau Anda didenda Rp 150 ribu dari tiga kartu yang berbeda, maka dalam sebulan Anda harus merelakan Rp 450 ribu untuk pengeluaran sia-sia.

Banyak tagihan


3. Dalam sebulan muncul banyak tagihan

Tagihan listrik, tagihan telepon, tagihan air, internet, TV kabel, cicilan rumah, cicilan kendaraan, ditambah tiga tagihan kartu kredit.

Membacanya saja sudah bikin sakit kepala. Kalau Anda termasuk yang mudah dibuat pusing lembaran tagihan, maka cukup miliki satu kartu kredit saja.

4. Kemungkinan penyalahgunaan

Semakin banyak kartu kredit yang Anda miliki, maka Anda harus semakin waspada akan pencurian identitas atau penyalahgunaan kartu kredit oleh pihak lain.

Jangan letakkan semua kartu kredit di dompet yang sama. Karena jika hilang, maka ketiga kartu kredit Anda berisiko dibobol. Agar aman, gunakan tiga pin berbeda untuk setiap kartu kredit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.