Sukses

Bos Bank Mandiri: Tak Mau Diintip, Nasabah Pecah Saldo

Pemerintah menetapkan batas saldo rekening wajib lapor oleh lembaga jasa keuangan ke Ditjen Pajak secara langsung minimum Rp 1 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan batas saldo rekening wajib lapor oleh lembaga jasa keuangan ke Ditjen Pajak secara langsung paling sedikit Rp 1 miliar. Dengan aturan tersebut, perbankan menilai akan terjadi pemecahan saldo menjadi beberapa akun rekening demi menghindari pembukaan data keuangan maupun pajak.

Hal ini diakui Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Kartika Wirjoatmodjo atau yang biasa disapa Tiko. Ia memperkirakan kemungkinan pecah saldo rekening oleh nasabah dari Rp 1 miliar menjadi beberapa akun dengan nominal di bawah itu pasti akan terjadi.

"Pasti ada orang yang tidak mau dilihat rekeningnya, akhirnya pecah saldo. Tapi nanti kan dasar pemeriksaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan KTP, sepanjang penerapan makin masif, akan sulit atau ruang memecah saldo makin kecil," kata Tiko usai acara Buka Puasa Bersama 1.500 Anak Yatim Piatu di kantornya, Jakarta, ditulis Senin (12/6/2017).

Namun demikian, Tiko mengimbau agar nasabah tidak khawatir dengan akses keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini. Sebab, aturan tersebut dilaksanakan sebagai komitmen Indonesia dan negara-negara anggota G20 dalam implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada 2018.

"Jangan khawatir, karena yang diminta lapor adalah saldo akhir tahun. Kalau nasabah sudah ikut tax amnesty, melaporkan harta dengan benar, patuh membayar pajak, tidak perlu resah. Data baru detail dibuka apabila ada dugaan penghindaran pajak," ujar Mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan itu.

Di Indonesia, Tiko mengaku akun rekening dengan saldo lebih dari Rp 1 miliar sekitar 100 ribu-200 ribu dari total akun perbankan. Sementara di Bank Mandiri, ujarnya, dari total deposan, akun rekening senilai Rp 1 miliar sebanyak 80 persen.

"Ini komitmen kita ikut AEoI, jadi Indonesia harus patuh terhadap keterbukaan informasi keuangan. Negara lain tidak akan membuka data keuangan WNI kalau Indonesia tidak menyampaikan juga data WNA negara tersebut," paparnya.

Dengan pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) selama 9 bulan lalu, diharapkan Tiko makin mendorong wajib pajak atau nasabah untuk patuh dalam melaporkan harta atau aset. "Jadi seharusnya nasabah yang belum patuh, jumlahnya sedikit," pungkas Tiko.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.