Sukses

Laporan Keuangan 73 Kementerian Dapat Predikat WTP

Pemeriksaan terhadap LKPP tahun 2016 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Pemerintah Pusat atas pelaksanaan APBN Tahun 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Bogor, pagi ini. BPK memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPP Tahun 2016 tersebut.

Pemeriksaan terhadap LKPP tahun 2016 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Pemerintah Pusat atas pelaksanaan APBN Tahun 2016.

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dan jajaran pemerintah pusat yang telah berupaya melakukan perbaikan. Hasilnya, setelah 12 tahun sejak LKPP Tahun 2004, pada 2016 merupakan pertama kalinya pemerintah berhasil memperoleh opini WTP atas LKPP.

"Upaya Pemerintah dilakukan dengan tidak adanya suspen dalam LKPP Tahun 2016. Pemerintah berhasil menyelesaikan suspen dengan membangun single database melalui e-rekon dan sistem informasi penyusunan LKPP yang lebih baik," ujar dia di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/5/2017).

Upaya perbaikan yang dilakukan Pemerintah juga terlihat pada capaian opini WTP atas 73 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN). Jumlah ini mencapai 84 persen dibanding tahun lalu hanya 65 persen LKKL yang memperoleh WTP. Opini WTP pada 73 LKKL dan 1 LKBUN memberi kontribusi yang signiflkan pada opini WTP LKPP Tahun 2016.

BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 8 LKKL (9 persen) dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 6 LKKL (7 persen). Opini WDP atas 8 LKKL dan opini TMP atas 6 LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP Tahun 2016.

Dalam hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2016, lanjut Moermahadi‎, BPK menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundangundangan.

Rekomendasi BPK atas temuan-temuan tersebut antara lain, integrasi sistem informasi penyusunan laporan keuangan pemerintah, penyelesaian perbedaan tarif PPh Migas, penetapan strategi manajemen risiko belanja subsidi, penetapan mekanisme pengendalian Dana Alokasi Khusus, serta penyelesaian kelebihan pembayaran/penyimpangan belanja negara.

"Sesuai UU, penjelasan atau keterangan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK. BPK berharap pemerintah pusat memberi jawaban atau keterangan tindak lanjut sesuai waktu yang ditentukan," kata dia.

Saat ini, BPK telah menerapkan on line system dalam pemantauan tindak lanjut melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Ini untuk pelaporan dan pemantauan tindak lanjut yang lebih efektif dan efisien.

"BPK berharap, pemerintah terus mempertahankan dan memperbaiki kualitas pertanggungjawaban keuangan negara, serta meningkatkan kualitas eflsiensi dan efektivitas pengelolaan APBN. Hal ini untuk mewujudkan tujuan bernegara Indonesia," tandas dia. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.