Sukses

Tarif 18 Ruas Tol Bakal Naik pada 2017

Kenaikan tarif tol ini sesuai ketentuan kalau setiap dua tahun sekali terjadi penyesuaian tarif tol berdasarkan inflasi.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 18 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif pada tahun ini. Kenaikan tersebut sesuai dengan ketentuan kalau setiap dua tahun sekali terjadi penyesuaian tarif tol berdasarkan tingkat inflasi.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Triputra Zuna mengatakan, kenaikan tarif tol tersebut merupakan hal biasa dan rutin dilaksanakan. Kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan standar pelayanan minimum (SPM) yang telah dilakukan oleh pengelola tol.

"Kenaikan tarif itu kan reguler. Suatu hal yang biasa sesuai pemenuhan SPM-nya," ujar dia di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Selain itu, ujar Herry, kenaikan tarif ini juga untuk memberikan jaminan kepada investor yang telah membangun jalan tol tersebut.

"Yang perlu dilakukan adalah menjamin ada kepastian investasi. Salah satu komponen investasi itu dia membangun keluar biaya, dia operasikan ada biaya, kemudian dikembalikan dalam bentuk tarif yang dikenakan ke masyarakat," kata dia.

Penyesuaian tarif tol ini diatur dalam dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1)‎ Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, di mana evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pergerakan inflasi.

‎"Penyesuaiannya setiap dua tahun. Kenaikannya tergantung inflasi," ujar dia.

Berikut daftar ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif tahun ini:

1. Makassar Seksi IV pada 4 Juni 2017
2. Surabaya-Mojokerto Seksi 1 pada 26 Agustus 2017
3. Bali Mandara pada 1 November 2017
4. Jakarta-Bogor-Ciawi pada 1 November 2017
5. Jakarta-Tangerang pada 1 November 2017
6. Tol Dalam Kota Jakarta pada 1 November 2017
7. Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) pada 1 November 2017
8. Padalarang-Cileunyi pada 1 November 2017
9. Semarang Seksi A-C pada 1 November 2017
10. Surabaya-Gempol pada 1 November 2017
11. Palimanan-Plumbon-Kanci pada pada 1 November 2017
12. Cikampek-Purwakarta-Padalarang pada 1 November 2017
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa pada 1 November 2017
14. Serpong-Pondok Aren pada 1 November 2017
15. Tangerang-Merak pada 1 November 2017
16. Ujung Pandang Tahap 1-2 pada 1 November 2017
17. Pondok Aren-Ulujami pada 1 November 2017
18. Kanci-Pejagan ‎pada 11 Desember 2017

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.